Syarat Usia Masuk SD dalam SPMB 2025
Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah telah memulai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD. Namun demikian, banyak orang tua masih menanyakan apakah anak di bawah usia 7 tahun dapat mendaftar sekolah dasar.
Pada dasarnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwa anak tidak wajib berusia tepat 7 tahun untuk masuk SD. Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kelonggaran berdasarkan kondisi tertentu.
Selanjutnya, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa anak di bawah 7 tahun tetap dapat mendaftar selama anak menunjukkan kesiapan belajar yang cukup.
Ketentuan Usia Masuk SD
1. Usia ideal
Pertama-tama, sistem penerimaan menjadikan anak berusia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan sebagai acuan utama.
2. Usia minimal
Kemudian, sistem tetap mengizinkan anak berusia minimal 6 tahun pada tanggal tersebut untuk mendaftar kelas 1 SD.
3. Usia di bawah 6 tahun (kondisi khusus)
Selain itu, sistem juga membuka kesempatan bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan, tetapi hanya jika anak memenuhi syarat tertentu, yaitu:
- Anak memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, atau
- Anak menunjukkan kesiapan psikis yang baik
Selanjutnya, pihak sekolah atau orang tua harus melampirkan bukti berupa rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia, maka guru yang berwenang dapat mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Catatan Penting
Di samping itu, sistem SPMB menetapkan beberapa ketentuan tambahan. Sistem memprioritaskan anak yang berusia di atas 7 tahun. Selain itu, sekolah tidak mengadakan tes membaca, menulis, atau berhitung untuk calon siswa kelas 1 SD.
Dengan demikian, sistem lebih menilai kesiapan anak dalam mengikuti proses pembelajaran daripada kemampuan akademik awal.
(eny)









