Sungai Penuh, inbrita.com,-Kapolres Kerinci AKBP. Muhamad Mujib, S.IK. MH, melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Nur Rosikhin, SE ,menyampaikan,ada sebanyak 62 kasus Penyalahgunaan Narkotika pada tahun 2023,dengan jumlah barang bukti Shabu 342,32 gram, Ganja 199,49 gram,dan Jumlah tersangka laki-laki 90 orang ,perempuan 13 orang.
Di wilayah hukum Polres Kerinci yang sudah ditangani sesuai prosedur,dan sampai pada bulan Januari ada 5 kasus yang sudah diproses.
IPTU Nur Rosikhin, SE mengatakan,dari semua kasus yang ditangani yang paling banyak adalah pengguna dari kalangan remaja.Dan Narkoba tersebut mereka dapatkan dengan sistim belanja online dari luar daerah.maraknya kasus ini,tentu pihak polres Kerinci berharap ada partisipasi masyarakat untuk mengantisipasi, peningkatan pemakai dan penyalah guna narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci untuk melaporkan jika ada keluarga yang menjadi pemakai atau pecandu narkoba.
“Karena jumlah personil sangat terbatas, sehingga tidak bisa menghandle Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,kita berharap masyarakat bisa membantu melaporkan orang terdekat jika yang menjadi pengguna narkoba sehingga nanti diberi penanganan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi,dan baru-baru ada 3 orang yang di rehabilitasi “,ujar Satres Narkoba Kerinci IPTU Nur Rosikhin,SE
Nur Rosikhin juga mengatakan,dari Satres Narkoba sudah bekerja sama dengan Pemerintah daerah sehingga nanti sekolah akan diadakan sosialisasi perang terhadap narkoba.
“Kita berharap terkait bahaya Narkoba mari bekerja sama kita berantas,masyarakat bisa menginformasikan lebih awal jika ada keluarga yang menjadi pecandu, sehingga nanti akan direhabilitasi, sehingga mereka bisa segera sembuh”, tutupnya.
Oleh : Eni Syamsir
Editor: Eni Syamsir