Home / Internasional

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:47 WIB

Trump Cabut Sertifikasi Program Mahasiswa Asing Harvard

Gedung Universitas Harvard di Amerika Serikat

Gedung Universitas Harvard di Amerika Serikat

Jakarta , inBrita.com — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan agar mahasiswa asing di Universitas Harvard segera meninggalkan negara tersebut, atau izin tinggal mereka akan dicabut. Kebijakan ini juga melarang mahasiswa asing, termasuk penerima beasiswa, untuk melanjutkan studi di kampus tersebut.

Dilansir CNN Indonesia dan Reuters, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengumumkan pencabutan sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa (Student and Exchange Visitor Program/SEVP) milik Harvard untuk tahun ajaran 2025–2026.

Langkah ini dianggap sebagai sanksi atas dugaan keterlibatan pihak kampus dalam menyebarkan ideologi yang mendukung kekerasan dan antisemitisme.

“Noem menuduh Harvard bekerja sama dengan kelompok yang terafiliasi dengan Partai Komunis untuk mempromosikan kekerasan dan kebencian,” tulis Reuters dalam laporannya.

Baca juga :   SAH Sukses Sosialisasikan Germas di Jambi Kepuasan Masyarakat Meningkat

Ia menyatakan bahwa menerima mahasiswa asing bukanlah hak, melainkan privilese. “Universitas tidak berhak mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah mahasiswa asing untuk menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar,” kata Noem.

Harvard mengecam kebijakan ini dan menilai langkah pemerintah sangat merugikan. Sekitar 6.800 mahasiswa asing yang saat ini menempuh pendidikan di Harvard, sekitar 27 persen dari total mahasiswa  terancam tidak dapat melanjutkan studi mereka.

Negara asal mahasiswa terbanyak adalah China, diikuti India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.

Baca juga :   Tangis Istri Pelatih Valencia Warnai Doa Labuan Bajo

Pihak universitas juga menolak memberikan data visa mahasiswa asing kepada pemerintah.

Sebagai respons, Harvard menggugat pemerintah ke Pengadilan Distrik Massachusetts, dengan alasan bahwa pencabutan SEVP adalah bentuk pembalasan terhadap sikap kampus yang menggunakan hak konstitusional berdasarkan Amandemen

Pertama untuk menolak campur tangan pemerintah terhadap tata kelola dan kurikulum kampus.

Hakim Allison Burroughs memerintahkan penangguhan pelaksanaan kebijakan tersebut. “Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP milik penggugat,” tulis Burroughs dalam putusannya.

Sidang lanjutan atas gugatan Harvard terhadap pemerintahan Trump dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei mendatang. (***)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Interior Masjid Quba dengan lampu lingkaran besar, kaligrafi kubah, dan jemaah yang sedang beribadah.

Internasional

Keindahan Masjid Quba dan Ibadah Rombongan MPR RI
Pep Guardiola merayakan gol Manchester City saat melawan Arsenal di final Carabao Cup

Internasional

Guardiola Tegaskan Selebrasi Gol City Bukan Sindiran
Jonatan Christie saat bertanding di Malaysia Open 2026

Internasional

Jonatan Christie Melaju ke Perempatfinal Malaysia Open 2026

Internasional

Kebarakaran di Israel Netanyahu Keluarkan Status Darurat
Reza Pahlavi putra mahkota terakhir Iran berdiri di depan publik.

Internasional

Reza Pahlavi buka suara usai Khamenei tewas
Diogo Dalot dan Bruno Fernandes bertepuk tangan kepada suporter setelah pertandingan Manchester United MU vs Aston Villa di Old Trafford.

Internasional

MU Tundukkan Aston Villa, Bruno Fernandes Bersinar
Peternakan Babi terlihat di dalam kandang

Internasional

Kebakaran Hebat Landa Peternakan Babi di Ohio
Pemimpin Eksekutif Hong Kong John Lee saat konferensi pers membahas penyelidikan kebakaran apartemen mematikan, Selasa 2 Desember.

Internasional

Hong Kong Selidiki Kebakaran Apartemen Wang Fuk Court