Home / Internasional

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:47 WIB

Trump Cabut Sertifikasi Program Mahasiswa Asing Harvard

Gedung Universitas Harvard di Amerika Serikat

Gedung Universitas Harvard di Amerika Serikat

Jakarta , inBrita.com — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan agar mahasiswa asing di Universitas Harvard segera meninggalkan negara tersebut, atau izin tinggal mereka akan dicabut. Kebijakan ini juga melarang mahasiswa asing, termasuk penerima beasiswa, untuk melanjutkan studi di kampus tersebut.

Dilansir CNN Indonesia dan Reuters, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengumumkan pencabutan sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa (Student and Exchange Visitor Program/SEVP) milik Harvard untuk tahun ajaran 2025–2026.

Langkah ini dianggap sebagai sanksi atas dugaan keterlibatan pihak kampus dalam menyebarkan ideologi yang mendukung kekerasan dan antisemitisme.

“Noem menuduh Harvard bekerja sama dengan kelompok yang terafiliasi dengan Partai Komunis untuk mempromosikan kekerasan dan kebencian,” tulis Reuters dalam laporannya.

Baca juga :   Indonesia Didorong Aktif Selesaikan Sengketa Jammu Kashmir

Ia menyatakan bahwa menerima mahasiswa asing bukanlah hak, melainkan privilese. “Universitas tidak berhak mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah mahasiswa asing untuk menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar,” kata Noem.

Harvard mengecam kebijakan ini dan menilai langkah pemerintah sangat merugikan. Sekitar 6.800 mahasiswa asing yang saat ini menempuh pendidikan di Harvard, sekitar 27 persen dari total mahasiswa  terancam tidak dapat melanjutkan studi mereka.

Negara asal mahasiswa terbanyak adalah China, diikuti India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.

Baca juga :   UNICEF: 67 Anak Gaza Meninggal Saat Gencatan

Pihak universitas juga menolak memberikan data visa mahasiswa asing kepada pemerintah.

Sebagai respons, Harvard menggugat pemerintah ke Pengadilan Distrik Massachusetts, dengan alasan bahwa pencabutan SEVP adalah bentuk pembalasan terhadap sikap kampus yang menggunakan hak konstitusional berdasarkan Amandemen

Pertama untuk menolak campur tangan pemerintah terhadap tata kelola dan kurikulum kampus.

Hakim Allison Burroughs memerintahkan penangguhan pelaksanaan kebijakan tersebut. “Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP milik penggugat,” tulis Burroughs dalam putusannya.

Sidang lanjutan atas gugatan Harvard terhadap pemerintahan Trump dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei mendatang. (***)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Iran dan Israel

Internasional

Qatar Jadi Penengah Gencatan Senjata Antara Iran-Israel
Sidang Majelis Umum PBB di New York membahas resolusi perdamaian Palestina.

Internasional

PBB Adopsi Resolusi Dorong Perdamaian Palestina Dua Negara
Ilustrasi perempuan duduk memeluk lutut dengan latar kepalan tangan merah.

Internasional

Polisi Malaysia Tangkap Pasangan Diduga Penganiaya TKI
Pemimpin Eksekutif Hong Kong John Lee saat konferensi pers membahas penyelidikan kebakaran apartemen mematikan, Selasa 2 Desember.

Internasional

Hong Kong Selidiki Kebakaran Apartemen Wang Fuk Court
Pejabat Gedung Putih menyampaikan bahwa Amerika Serikat menolak ikut perundingan resmi G20 Afrika Selatan.

Internasional

AS Tegas Tolak Hadiri Perundingan Resmi G20 Afrika Selatan

Internasional

24 Mei, Hari Perempuan Dunia untuk Perdamaian
Pria merentangkan tangan di tepi tebing menghadap pemandangan danau dan pegunungan.

Internasional

Sejarah dan Makna Hari Pria Internasional 19 November
Halaman error Cloudflare menampilkan pesan internal server error saat layanan bermasalah.

Internasional

Gangguan Cloudflare Lumpuhkan Sejumlah Layanan Internet Global