Jakarta , inBrita.com — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan agar mahasiswa asing di Universitas Harvard segera meninggalkan negara tersebut, atau izin tinggal mereka akan dicabut. Kebijakan ini juga melarang mahasiswa asing, termasuk penerima beasiswa, untuk melanjutkan studi di kampus tersebut.
Dilansir CNN Indonesia dan Reuters, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengumumkan pencabutan sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa (Student and Exchange Visitor Program/SEVP) milik Harvard untuk tahun ajaran 2025–2026.
Langkah ini dianggap sebagai sanksi atas dugaan keterlibatan pihak kampus dalam menyebarkan ideologi yang mendukung kekerasan dan antisemitisme.
“Noem menuduh Harvard bekerja sama dengan kelompok yang terafiliasi dengan Partai Komunis untuk mempromosikan kekerasan dan kebencian,” tulis Reuters dalam laporannya.
Ia menyatakan bahwa menerima mahasiswa asing bukanlah hak, melainkan privilese. “Universitas tidak berhak mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah mahasiswa asing untuk menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar,” kata Noem.
Harvard mengecam kebijakan ini dan menilai langkah pemerintah sangat merugikan. Sekitar 6.800 mahasiswa asing yang saat ini menempuh pendidikan di Harvard, sekitar 27 persen dari total mahasiswa terancam tidak dapat melanjutkan studi mereka.
Negara asal mahasiswa terbanyak adalah China, diikuti India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.
Pihak universitas juga menolak memberikan data visa mahasiswa asing kepada pemerintah.
Sebagai respons, Harvard menggugat pemerintah ke Pengadilan Distrik Massachusetts, dengan alasan bahwa pencabutan SEVP adalah bentuk pembalasan terhadap sikap kampus yang menggunakan hak konstitusional berdasarkan Amandemen
Pertama untuk menolak campur tangan pemerintah terhadap tata kelola dan kurikulum kampus.
Hakim Allison Burroughs memerintahkan penangguhan pelaksanaan kebijakan tersebut. “Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP milik penggugat,” tulis Burroughs dalam putusannya.
Sidang lanjutan atas gugatan Harvard terhadap pemerintahan Trump dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei mendatang. (***)














