Kebijakan Campuran Bioetanol 5 Persen
Jakarta, iNBrita.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol sebesar 5% ke dalam bensin. Untuk itu, pemerintah akan menetapkan aturan melalui Keputusan Menteri ESDM. Kebijakan ini mulai berlaku pada semester II 2026. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk mempercepat transisi energi. Selain itu, pemerintah juga ingin mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Tahap Awal di Pulau Jawa
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan rencana pelaksanaan kebijakan ini. Pada tahap awal, pemerintah akan memulai program di Pulau Jawa. Menurut Eniya, Jawa memiliki infrastruktur distribusi yang lebih siap. Di samping itu, wilayah ini juga mencatat konsumsi BBM yang tinggi. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memilih Jawa sebagai lokasi awal implementasi.
Eniya menegaskan bahwa seluruh badan usaha BBM wajib mencampurkan bioetanol. Kewajiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Namun, pemerintah hanya menerapkan aturan tersebut pada bahan bakar non-penugasan (non-PSO). Dengan demikian, pemerintah tidak akan mengubah skema BBM subsidi yang digunakan masyarakat.
Perluasan Distribusi dan Outlet
Selanjutnya, pemerintah akan memanfaatkan jaringan gerai Pertamina untuk menjalankan program ini. Pemerintah juga akan menambah outlet bioetanol. Saat ini, Pertamina masih menguji pasar melalui produk Pertamax Green 95. Oleh karena itu, pemerintah berencana memperluas distribusi produk tersebut pada 2026. Pemerintah akan menyesuaikan perluasan distribusi dengan kesiapan pasokan dan infrastruktur.
Sementara itu, Eniya menyebut industri bioetanol dalam negeri mulai berkembang. Sejumlah pabrik telah beroperasi di Indonesia. Bahkan, beberapa pabrik mampu memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar alkohol di atas 99%. Pemerintah menilai perkembangan tersebut menjadi dukungan penting bagi pelaksanaan program mandatori.
Penetapan Volume dan Evaluasi
Selain itu, Eniya mengatakan tiga perusahaan akan mengikuti program mandatori ini. Pemerintah akan menetapkan volume kebutuhan bioetanol melalui Keputusan Menteri. Kemudian, pemerintah juga akan mengevaluasi program secara berkala. Evaluasi tersebut mencakup kesiapan infrastruktur dan stabilitas pasokan. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengkaji dampak program terhadap harga BBM. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga efektivitas dan keberlanjutan program.
(VVR*









