Wakil Bupati Kerinci, Murison, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jambi mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Ia menegaskan, program ini memberi keringanan besar bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja. Ini kesempatan baik yang jangan disia-siakan,” ujar Murison.
Murison juga menekankan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyukseskan program tersebut. Ia meminta ASN yang memiliki kendaraan bermotor segera melakukan pemutihan pajak, serta menginstruksikan camat dan kepala desa menyosialisasikan program kepada masyarakat.
Menurutnya, pemutihan pajak bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci. “Dengan tertib pajak, PAD meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi di Kerinci,” jelas Murison.














