Gaji Guru PPPK Beralih Pusat, Ada Peluang PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK berpeluang beralih menjadi ASN pusat dan mengikuti seleksi PNS pada 2027.(Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com)

Guru PPPK berpeluang beralih menjadi ASN pusat dan mengikuti seleksi PNS pada 2027.(Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com)

Jambi, iNBrita.com – Pemerintah pusat menyiapkan kebijakan baru bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Guru PPPK penuh waktu akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Mereka juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027.

Sementara itu, pemerintah akan mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes ulang.

Setelah beralih menjadi PPPK penuh waktu, guru tersebut akan berstatus sebagai ASN pusat. Pemerintah kemudian membuka peluang bagi mereka untuk mengikuti proses pengangkatan menjadi PNS.

Gaji Guru PPPK Beralih ke APBN

Perubahan status tersebut juga berdampak pada sistem penggajian. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji guru PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz menyambut baik kebijakan tersebut.

Menurut Hafiz, pengalihan pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi daerah.

“Tentu ada potensi lagi nanti, kami menunggu edaran terkait gaji guru PPPK yang akan diambil pusat. Nah, itu adalah salah satu potensi yang mungkin nanti menjadi ruang fiskal daerah,” kata Muhammad Hafiz di Jambi, Senin (14/9).

Hafiz menjelaskan, pemerintah daerah selama ini menggunakan sebagian APBD untuk membayar gaji PPPK.

Jika pemerintah pusat mengambil alih anggaran tersebut, Pemprov Jambi dapat mengarahkan kembali anggaran daerah untuk membiayai program prioritas.

APBD Bisa Mendukung Pembangunan

Hafiz menilai pemerintah daerah dapat menggunakan ruang fiskal tersebut untuk mempercepat pembangunan.

Salah satunya melalui pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pemprov Jambi juga dapat meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Menurut Hafiz, pemerintah harus menjalankan pembangunan infrastruktur dan pendidikan secara beriringan.

“Mengingat, dua sektor itu merupakan bagian dari dua pilar pembangunan daerah yang tidak bisa dipisahkan. Pemenuhan kebutuhan di kedua sektor tersebut harus berjalan beriringan dan atas dasar keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Hafiz mengatakan Pemprov Jambi masih menata anggaran dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Pemerintah daerah selanjutnya akan membahas rincian program dan alokasi anggaran melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.

Hafiz berharap tambahan ruang fiskal dapat mempercepat pembangunan fisik. Kebijakan itu juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pendidikan di Provinsi Jambi.

“Saya kira semuanya ada kebutuhan, baik infrastruktur maupun pendidikan ini bukan hal yang bisa dipilih mana yang lebih baik atau mana yang lebih butuh, semuanya harus beriringan,” ungkapnya.

Jambi Hemat Rp200,6 Miliar

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan dampak lain dari pengalihan gaji PPPK tersebut.

Berdasarkan penghitungan Pemprov Jambi, pengalihan pembayaran gaji PPPK dapat menghemat belanja daerah hingga Rp179 miliar setiap tahun.

Jika pemerintah menghitung seluruh tenaga PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, potensi penghematan APBD mencapai Rp200,6 miliar per tahun.

Sudirman menjelaskan, Pemprov Jambi saat ini memiliki 21.136 aparatur dan tenaga pendukung.

Jumlah tersebut terdiri atas 9.142 ASN, 3.452 PPPK penuh waktu, 6.438 PPPK paruh waktu, dan 2.104 tenaga honorer.

“Kami dari Provinsi Jambi mengapresiasi kebijakan tersebut, manakala PPPK penuh waktu khusus guru menjadi ASN (PNS), karena memang sudah waktunya,” kata Sudirman.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut berpotensi mengubah struktur belanja Pemprov Jambi. Pemerintah daerah kini dapat menghitung kembali kebutuhan anggaran dan mengarahkan dana yang tersedia untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Memburuk, Sekolah Jambi Kembali Daring
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha
Azhar Hamzah Hadiri HUT ke-61 Tanjab Barat
Wakil Wali Kota Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh
CPNS 2026 Kota Jambi Usulkan 330 Formasi Baru
Peredaran Emas Ilegal Bungo Mengalir ke Sumut
Pemesanan Es Di Jambi Meningkat Saat Listrik Padam
Ketua Umum PWI Pusat Ajak Tertibkan Organisasi dan KTA
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:00 WIB

Gaji Guru PPPK Beralih Pusat, Ada Peluang PNS

Senin, 14 September 2026 - 01:00 WIB

Kabut Asap Memburuk, Sekolah Jambi Kembali Daring

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Azhar Hamzah Hadiri HUT ke-61 Tanjab Barat

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:00 WIB

Wakil Wali Kota Sambut 128 Jamaah Haji Sungai Penuh

Berita Terbaru

Guru PPPK berpeluang beralih menjadi ASN pusat dan mengikuti seleksi PNS pada 2027.(Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com)

Jambi

Gaji Guru PPPK Beralih Pusat, Ada Peluang PNS

Selasa, 15 Sep 2026 - 10:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah menghadiri sosialisasi program keringanan PKB 2026 di Jambi.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Dukung Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Selasa, 15 Sep 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Antam dan buyback Selasa 15 September 2026(Foto KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram Hari Ini

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:00 WIB

Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian lima jurnalis dan tiga awak kapal Arupadhatu 1 yang hilang di Selat Sunda.(Foto : liputan6.com)

Nasional

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Senin, 14 Sep 2026 - 22:00 WIB

Rupiah kembali melemah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Senin, 14 September 2026. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Pasar Menanti Keputusan Suku Bunga The Fed

Senin, 14 Sep 2026 - 21:00 WIB