Jambi, iNBrita.com – Pemerintah pusat menyiapkan kebijakan baru bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Guru PPPK penuh waktu akan beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Mereka juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027.
Sementara itu, pemerintah akan mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes ulang.
Setelah beralih menjadi PPPK penuh waktu, guru tersebut akan berstatus sebagai ASN pusat. Pemerintah kemudian membuka peluang bagi mereka untuk mengikuti proses pengangkatan menjadi PNS.
Gaji Guru PPPK Beralih ke APBN
Perubahan status tersebut juga berdampak pada sistem penggajian. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji guru PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurut Hafiz, pengalihan pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi daerah.
“Tentu ada potensi lagi nanti, kami menunggu edaran terkait gaji guru PPPK yang akan diambil pusat. Nah, itu adalah salah satu potensi yang mungkin nanti menjadi ruang fiskal daerah,” kata Muhammad Hafiz di Jambi, Senin (14/9).
Hafiz menjelaskan, pemerintah daerah selama ini menggunakan sebagian APBD untuk membayar gaji PPPK.
Jika pemerintah pusat mengambil alih anggaran tersebut, Pemprov Jambi dapat mengarahkan kembali anggaran daerah untuk membiayai program prioritas.
APBD Bisa Mendukung Pembangunan
Hafiz menilai pemerintah daerah dapat menggunakan ruang fiskal tersebut untuk mempercepat pembangunan.
Salah satunya melalui pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemprov Jambi juga dapat meningkatkan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
Menurut Hafiz, pemerintah harus menjalankan pembangunan infrastruktur dan pendidikan secara beriringan.
“Mengingat, dua sektor itu merupakan bagian dari dua pilar pembangunan daerah yang tidak bisa dipisahkan. Pemenuhan kebutuhan di kedua sektor tersebut harus berjalan beriringan dan atas dasar keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Hafiz mengatakan Pemprov Jambi masih menata anggaran dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Pemerintah daerah selanjutnya akan membahas rincian program dan alokasi anggaran melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
Hafiz berharap tambahan ruang fiskal dapat mempercepat pembangunan fisik. Kebijakan itu juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pendidikan di Provinsi Jambi.
“Saya kira semuanya ada kebutuhan, baik infrastruktur maupun pendidikan ini bukan hal yang bisa dipilih mana yang lebih baik atau mana yang lebih butuh, semuanya harus beriringan,” ungkapnya.
Jambi Hemat Rp200,6 Miliar
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan dampak lain dari pengalihan gaji PPPK tersebut.
Berdasarkan penghitungan Pemprov Jambi, pengalihan pembayaran gaji PPPK dapat menghemat belanja daerah hingga Rp179 miliar setiap tahun.
Jika pemerintah menghitung seluruh tenaga PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, potensi penghematan APBD mencapai Rp200,6 miliar per tahun.
Sudirman menjelaskan, Pemprov Jambi saat ini memiliki 21.136 aparatur dan tenaga pendukung.
Jumlah tersebut terdiri atas 9.142 ASN, 3.452 PPPK penuh waktu, 6.438 PPPK paruh waktu, dan 2.104 tenaga honorer.
“Kami dari Provinsi Jambi mengapresiasi kebijakan tersebut, manakala PPPK penuh waktu khusus guru menjadi ASN (PNS), karena memang sudah waktunya,” kata Sudirman.
Kebijakan pemerintah pusat tersebut berpotensi mengubah struktur belanja Pemprov Jambi. Pemerintah daerah kini dapat menghitung kembali kebutuhan anggaran dan mengarahkan dana yang tersedia untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
(VVR*)









