WNA Tiongkok di Sungai Penuh Terbukti Langgar Izin Tinggal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meichun Xu, WNA asal Tiongkok, divonis penjara dan denda.

Meichun Xu, WNA asal Tiongkok, divonis penjara dan denda.

PPengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis warga negara Tiongkok, Meichun Xu (54), dengan hukuman 4 bulan 15 hari penjara ,  denda Rp5 juta. Jika tidak  dibayar,  kurungan tambahan 1 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Sungai Penuh, Aries Kata Ginting, membacakan vonis pada Kamis (25/9/2025).

Hakim menyatakan Meichun Xu menyalahgunakan izin tinggal dengan visa kunjungan indeks D2 untuk berdagang ilegal di Kota Sungai Penuh.

Atas perbuatannya, jaksa menjeratnya dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim menyita 40 barang bukti untuk negara dan mengembalikan paspor serta dokumen pengenal terdakwa. Kasus ini menarik perhatian publik karena jarang terjadi di Sungai Penuh.

Meichun Xu menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Setelah menjalani hukuman, petugas imigrasi akan mendeportasi dirinya dari Indonesia.

Juru bicara PN Sungai Penuh, M. Nopan, menegaskan putusan itu sesuai dengan fakta persidangan dan aturan hukum.

(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan
Alfin Apresiasi Kejari Sungai Penuh Dukung Gerakan 3S
Sekda Alpian Ajak ASN Terapkan Core Values BerAKHLAK
Wako Alfin Dorong PKB Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah
Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan
Sertifikat Tanah Hilang, Khatmi Berharap Penemu Mengembalikan
Bamus Jadwalkan PAW Anggota DPRD Sungai Penuh 2024–2029
Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Alfin Apresiasi Kejari Sungai Penuh Dukung Gerakan 3S

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Sekda Alpian Ajak ASN Terapkan Core Values BerAKHLAK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Wako Alfin Dorong PKB Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan

Berita Terbaru

Rupiah menguat ke Rp18.015 per dolar AS pada pembukaan perdagangan Selasa (20/10/2026). (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Menguat ke Rp18.015, Ini Sentimen Pendorongnya

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:00 WIB

Harga emas Antam turun Rp 10.000 per gram, sedangkan harga buyback mencapai Rp 2.379.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkap

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi pemandangan alam

SUNGAI PENUH

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:00 WIB

Foto: KemenPANR

Nasional

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi BEI dan pergerakan pasar saham Indonesia.

Ekonomi

BEI Siapkan Perubahan Aturan Perhitungan Indeks Saham

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:00 WIB