WNA Tiongkok di Sungai Penuh Terbukti Langgar Izin Tinggal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meichun Xu, WNA asal Tiongkok, divonis penjara dan denda.

Meichun Xu, WNA asal Tiongkok, divonis penjara dan denda.

PPengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis warga negara Tiongkok, Meichun Xu (54), dengan hukuman 4 bulan 15 hari penjara ,  denda Rp5 juta. Jika tidak  dibayar,  kurungan tambahan 1 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Sungai Penuh, Aries Kata Ginting, membacakan vonis pada Kamis (25/9/2025).

Hakim menyatakan Meichun Xu menyalahgunakan izin tinggal dengan visa kunjungan indeks D2 untuk berdagang ilegal di Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Tim Salurkan Bantuan Logistik ,Titik Koordinat Jatuhnya Helikopter Sudah Ditemukan

Atas perbuatannya, jaksa menjeratnya dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim menyita 40 barang bukti untuk negara dan mengembalikan paspor serta dokumen pengenal terdakwa. Kasus ini menarik perhatian publik karena jarang terjadi di Sungai Penuh.

Baca Juga :  Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca

Meichun Xu menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Setelah menjalani hukuman, petugas imigrasi akan mendeportasi dirinya dari Indonesia.

Juru bicara PN Sungai Penuh, M. Nopan, menegaskan putusan itu sesuai dengan fakta persidangan dan aturan hukum.

(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca
Wako Alfin Gandeng Kementerian ATR/BPN Susun RDTR
Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh
Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting
SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S
Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Wisuda STIA-NUSA Sungai Penuh
195 PNS Formasi 2024 Terima SK dari Wali Kota
Alfin Resmikan Tempat Wudhu Masjid Raya Sungai Penuh
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:00 WIB

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca

Jumat, 4 September 2026 - 14:53 WIB

Wako Alfin Gandeng Kementerian ATR/BPN Susun RDTR

Selasa, 1 September 2026 - 14:00 WIB

Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 September 2026 - 13:00 WIB

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 September 2026 - 12:00 WIB

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Berita Terbaru

Bunda Literasi Sri Kartini Alfin mendampingi murid SD dalam kegiatan literasi di perpustakaan.

SUNGAI PENUH

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:00 WIB

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB