WNA Tiongkok di Sungai Penuh Terbukti Langgar Izin Tinggal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meichun Xu, WNA asal Tiongkok, divonis penjara dan denda.

Meichun Xu, WNA asal Tiongkok, divonis penjara dan denda.

PPengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis warga negara Tiongkok, Meichun Xu (54), dengan hukuman 4 bulan 15 hari penjara ,  denda Rp5 juta. Jika tidak  dibayar,  kurungan tambahan 1 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Sungai Penuh, Aries Kata Ginting, membacakan vonis pada Kamis (25/9/2025).

Hakim menyatakan Meichun Xu menyalahgunakan izin tinggal dengan visa kunjungan indeks D2 untuk berdagang ilegal di Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Walikota Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan

Atas perbuatannya, jaksa menjeratnya dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim menyita 40 barang bukti untuk negara dan mengembalikan paspor serta dokumen pengenal terdakwa. Kasus ini menarik perhatian publik karena jarang terjadi di Sungai Penuh.

Baca Juga :  Wako Alfin Serahkan Bantuan dan Himbau Jaga Lingkungan

Meichun Xu menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Setelah menjalani hukuman, petugas imigrasi akan mendeportasi dirinya dari Indonesia.

Juru bicara PN Sungai Penuh, M. Nopan, menegaskan putusan itu sesuai dengan fakta persidangan dan aturan hukum.

(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi
Walikota Alfin Kembali Buktikan Kinerja Lewat Raihan WTP
Hutri Randa Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
WaliKota Alfin Tegaskan Pancasila Fondasi Kemajuan Daerah
Walikota Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan
Sekda Alpian Dorong Generasi Tangguh Melalui Jambore Pramuka
Sungai Penuh Dukung Rute Batik Air Muara Bungo–Jakarta
WaliKota Alfin Tekankan Pembinaan Remaja Masjid
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:00 WIB

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:00 WIB

Walikota Alfin Kembali Buktikan Kinerja Lewat Raihan WTP

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:00 WIB

Hutri Randa Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 13:00 WIB

WaliKota Alfin Tegaskan Pancasila Fondasi Kemajuan Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 12:00 WIB

Walikota Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan

Berita Terbaru

Ilustrasi penukaran kode redeem Free Fire untuk hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 3 Juni 2026 Hadiah Gratis Lengkap

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wali Kota Jambi Maulana saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tata kelola pemerintahan daerah dalam rangka Hari Jadi ke-625 Kota Jambi dan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi.( Foto Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Wali Kota Alfin Teken MoU Dengan Kota Jambi

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:00 WIB

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, melakukan serah terima cendera mata dan salam komando bersama Kepala Perwakilan BI Kalimantan Barat, Doni Septadijaya, di Pontianak. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak)

Nasional

Sinergi BI dan BPJS Perkuat Ekonomi UMKM

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:00 WIB

Foto ilustrasi: Getty Images/fotostorm

Kesehatan

Penyakit Miom dan Kista Gejala serta Cara Mengobati

Rabu, 3 Jun 2026 - 03:00 WIB

Serangan Rusia di Ukraina (Foto: REUTERS/Gleb Garanich)

Internasional

Rusia Hantam Ukraina dengan Serangan Drone Besar

Rabu, 3 Jun 2026 - 01:00 WIB