PPengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis warga negara Tiongkok, Meichun Xu (54), dengan hukuman 4 bulan 15 hari penjara , denda Rp5 juta. Jika tidak dibayar, kurungan tambahan 1 bulan.
Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Sungai Penuh, Aries Kata Ginting, membacakan vonis pada Kamis (25/9/2025).
Hakim menyatakan Meichun Xu menyalahgunakan izin tinggal dengan visa kunjungan indeks D2 untuk berdagang ilegal di Kota Sungai Penuh.
Atas perbuatannya, jaksa menjeratnya dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Majelis hakim menyita 40 barang bukti untuk negara dan mengembalikan paspor serta dokumen pengenal terdakwa. Kasus ini menarik perhatian publik karena jarang terjadi di Sungai Penuh.
Meichun Xu menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Setelah menjalani hukuman, petugas imigrasi akan mendeportasi dirinya dari Indonesia.
Juru bicara PN Sungai Penuh, M. Nopan, menegaskan putusan itu sesuai dengan fakta persidangan dan aturan hukum.
(*)














