Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar ,Artis Sinetron Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

inBrita.com – Mantan Artis Tanah Air inisial SAW (41 ) aktris sinetron kolosal era 2000-an. kerap muncul di layar kaca lewat berbagai peran film kolosal ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan keterlibatan dalam jaringan pengedar uang palsu senilai fantastis: Rp22 miliar.

Penangkapan SAW dilakukan pada akhir Maret 2025 di Kabupaten Bandung Barat dalam operasi yang digelar oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, aparat berhasil mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang total nominalnya mencapai puluhan miliar rupiah. SAW ditangkap bersama tiga orang lainnya yang diduga satu komplotan.

Karier SAW yang dulu bersinar di layar kaca diketahui mulai meredup beberapa tahun terakhir,tekanan ekonomi dan gaya hidup mendorongnya terlibat dalam aktivitas melawan hukum ini. Kombes Pol Surawan selaku Direktur Ditreskrimum Polda Jabar menyebut SAW bukan sekadar pelaku pasif, melainkan turut menjadi aktor penting dalam pengaturan distribusi uang palsu ke berbagai wilayah di Jawa Barat.

Baca Juga :  Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras

Modus yang digunakan kelompok ini cukup licik: mereka menyebarkan uang palsu dengan sistem barter. Para korban dijanjikan keuntungan besar, misalnya dengan memberikan uang asli senilai Rp10 juta, mereka bisa memperoleh uang palsu hingga Rp100 juta. Yang menjadi korban umumnya berasal dari kalangan ekonomi lemah,

Uang palsu ini diproduksi di sebuah rumah di kawasan Jakarta yang telah diubah menjadi percetakan ilegal. Mesin cetak yang digunakan mampu menghasilkan lembaran rupiah tiruan dengan kualitas nyaris menyerupai uang asli.

Baca Juga :  Saksi di Sidang Hasto Uang Disalurkan ke Eks Napi Terkait Kasus Harun Masiku

Kini, penyelidikan masih berlangsung untuk menguak jaringan lebih luas yang mungkin terlibat.SAW dan ketiga rekannya dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama dari sumber-sumber yang tak resmi. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran uang palsu.(Tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh
Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis
Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar
Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure
Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar

Berita Terbaru

Ilustrasi lontong. Pixabay/dok

Kuliner

Rahasia Sukses Kampung Lontong Surabaya Puluhan Tahun

Selasa, 2 Jun 2026 - 12:00 WIB

Foto: Ilustrasi Otak Manusia. (Dok. Freepik)

Kesehatan

Waspada Makanan Sehari Hari Bisa Rusak Fungsi Otak

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:00 WIB

Suzuki Landy Foto: Dok. Suzuki

Teknologi

Suzuki Landy Hybrid Jepang Delapan Kursi Resmi Meluncur

Selasa, 2 Jun 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi cek Kartu Keluarga KK secara online. (Kredit: Pexels/Christina Morillo)

Nasional

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:00 WIB

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Ekonomi

Aturan Baru Pajak UMKM Resmi Diberlakukan Pemerintah

Selasa, 2 Jun 2026 - 08:00 WIB