Sungai Penuh – Penyidik Polres Kerinci melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial R-A-H alias W, warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Tersangka bersama barang bukti diserahkan penyidik kepada pihak Kejari pada pertengahan Oktober 2025. Saat ini, R-A-H ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kasus ini bermula saat korban berinisial B meminta bantuan pelaku untuk memecah sertifikat tanah miliknya. Namun, pelaku justru membalik nama sertifikat tersebut atas namanya sendiri dan mengagunkannya ke salah satu bank di Kerinci.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 hingga Rp80 juta. Kasus ini mencuat sejak tahun 2023, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka sudah menjalani penahanan di Mapolres Kerinci sejak 14 Agustus 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sungai Penuh.
Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kerinci, dan kini tersangka ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R-A-H dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus ini menarik perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut persoalan tanah yang kerap memicu sengketa. Pihak Kejari menegaskan akan menangani perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku












