Home / Hukrim

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memproses administrasi pelimpahan tahap dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dari penyidik Polres Kerinci, Rabu (15/10/2025).

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memproses administrasi pelimpahan tahap dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dari penyidik Polres Kerinci, Rabu (15/10/2025).

Sungai Penuh – Penyidik Polres Kerinci melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial R-A-H alias W, warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Tersangka bersama barang bukti diserahkan penyidik kepada pihak Kejari pada pertengahan Oktober 2025. Saat ini, R-A-H ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kasus ini bermula saat korban berinisial B meminta bantuan pelaku untuk memecah sertifikat tanah miliknya. Namun, pelaku justru membalik nama sertifikat tersebut atas namanya sendiri dan mengagunkannya ke salah satu bank di Kerinci.

Baca juga :   Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan : Pelaku Pembunuh Eli Jumini Terus Diburu!

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 hingga Rp80 juta. Kasus ini mencuat sejak tahun 2023, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka sudah menjalani penahanan di Mapolres Kerinci sejak 14 Agustus 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sungai Penuh.

Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kerinci, dan kini tersangka ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :   KPK Tangkap Kajari Hulu Sungai Utara dalam OTT

Atas perbuatannya, R-A-H dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Kasus ini menarik perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut persoalan tanah yang kerap memicu sengketa. Pihak Kejari menegaskan akan menangani perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Berita ini 153 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar ,Artis Sinetron Ditangkap

Hukrim

Tim Sat Reskrim Polres Kerinci Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal

Hukrim

Oknum Gunakan KTA PWI Ilegal untuk Pemerasan, PWI Jambi dan PWI Kerinci Mengecam Keras
Ilustrasi jenazah di rumah sakit .

Hukrim

Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Hukrim

Polres Kerinci Berhasil Menangkap Pelaku Bandar Narkotika

Hukrim

Gara-Gara Perempuan,AS Tega Membunuh

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Asusila Anak Bawah Umur di Bukit Kerman