Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ammar Zoni diduga menjual narkotika di Rutan Salemba bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. (Tangkapan layar youtube Aish TV)

Ammar Zoni diduga menjual narkotika di Rutan Salemba bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. (Tangkapan layar youtube Aish TV)

Jakarta, iNBrita.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap kronologi peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis yang dilakukan aktor Ammar Zoni di Rutan Salemba, tempat ia menjalani masa tahanan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengatakan penyidik menemukan bahwa Ammar Zoni menjual narkotika bersama lima orang lain, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seorang penyedia di luar lapas mengirimkan sabu dan ganja sintetis kepada Ammar Zoni. Setelah menerima barang itu, Ammar menyimpannya di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba, dan mengedarkannya melalui para rekannya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Grup Medsos Berisi Konten Ilegal

“Pelaku menerima narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba,” ujar Fatah, Kamis (9/10).

Ammar dan rekan-rekannya berkomunikasi melalui aplikasi pesan Zangi di ponsel untuk mengatur transaksi narkoba tersebut. Setelah menerima barang, Ammar menyerahkan sabu dan ganja sintetis itu kepada para tersangka lain untuk dijual kembali di dalam rutan.

Petugas Rutan yang mencurigai gerak-gerik mereka segera melakukan penggeledahan. Saat memeriksa kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja sintetis, dan sejumlah barang bukti lainnya. Setelah itu, petugas langsung memindahkan para pelaku ke sel yang berbeda.

Fatah menyebut penyidik menjerat Ammar Zoni dan lima rekannya dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang yang sama.

Baca Juga :  Pj. Bupati Asraf Terima Penghargaan Explore Jambi Award

Kasus ini menambah panjang catatan hitam Ammar Zoni dalam kasus narkoba. Polisi pertama kali menangkap Ammar pada 2017 dengan barang bukti ganja dan sabu. Pada Maret 2023, petugas Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkapnya karena sabu dan pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara. Ia bebas pada 4 Oktober 2023, namun dua bulan kemudian, tepatnya 12 Desember 2023, polisi kembali menangkapnya atas kasus serupa.

(Tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh
Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar
Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure
Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras
Polres Kerinci Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Hipertensi Naik. (Pexels)

Kesehatan

Waspadai Lima Makanan Pemicu Hipertensi dan Stroke

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:00 WIB

Tampilan emas batangan Antam, UBS, dan Galeri 24 yang dijual di Pegadaian. Pada 6 Juni 2026, harga emas tercatat turun di semua ukuran.( Investor Daily/David Gita Roza
)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini Antam UBS

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah mengikuti peluncuran Gerakan Indonesia ASRI yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara virtual dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Sabtu (6/6/2026).

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Nasional Indonesia ASRI

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:00 WIB

Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden

Nasional

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:00 WIB

Pabrik Nissan Sunderland yang akan digunakan Chery untuk produksi mobil(Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto)

Teknologi

Chery Produksi Mobil di Pabrik Nissan Inggris

Sabtu, 6 Jun 2026 - 05:00 WIB