Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ammar Zoni diduga menjual narkotika di Rutan Salemba bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. (Tangkapan layar youtube Aish TV)

Ammar Zoni diduga menjual narkotika di Rutan Salemba bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. (Tangkapan layar youtube Aish TV)

Jakarta, iNBrita.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap kronologi peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis yang dilakukan aktor Ammar Zoni di Rutan Salemba, tempat ia menjalani masa tahanan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengatakan penyidik menemukan bahwa Ammar Zoni menjual narkotika bersama lima orang lain, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seorang penyedia di luar lapas mengirimkan sabu dan ganja sintetis kepada Ammar Zoni. Setelah menerima barang itu, Ammar menyimpannya di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba, dan mengedarkannya melalui para rekannya.

Baca Juga :  Polres Kerinci Amankan Remaja Terkait Kasus Kekerasan terhadap Anak

“Pelaku menerima narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba,” ujar Fatah, Kamis (9/10).

Ammar dan rekan-rekannya berkomunikasi melalui aplikasi pesan Zangi di ponsel untuk mengatur transaksi narkoba tersebut. Setelah menerima barang, Ammar menyerahkan sabu dan ganja sintetis itu kepada para tersangka lain untuk dijual kembali di dalam rutan.

Petugas Rutan yang mencurigai gerak-gerik mereka segera melakukan penggeledahan. Saat memeriksa kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja sintetis, dan sejumlah barang bukti lainnya. Setelah itu, petugas langsung memindahkan para pelaku ke sel yang berbeda.

Fatah menyebut penyidik menjerat Ammar Zoni dan lima rekannya dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang yang sama.

Baca Juga :  Istana Praha, Kompleks Kerajaan Megah di Republik Ceko

Kasus ini menambah panjang catatan hitam Ammar Zoni dalam kasus narkoba. Polisi pertama kali menangkap Ammar pada 2017 dengan barang bukti ganja dan sabu. Pada Maret 2023, petugas Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkapnya karena sabu dan pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara. Ia bebas pada 4 Oktober 2023, namun dua bulan kemudian, tepatnya 12 Desember 2023, polisi kembali menangkapnya atas kasus serupa.

(Tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung
Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh
Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar
Polisi Batang Hari Selidiki Kasus Dua Warga Ditemukan Tewas
Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pencurian di Pasar Tanjung Bajure
Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras
Polres Kerinci Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WIB

Polisi Ungkap Kesamaan Bahan Peledak di SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar

Berita Terbaru

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB

Daihatsu Rocky Hybrid dipasarkan dengan harga sekitar Rp289,5 juta di Batam.(Foto: Luthfi Anshori/detikOto)

Teknologi

Harga Daihatsu Rocky Hybrid Batam Lebih Murah Rp10 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:00 WIB