Home / Hukrim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Ammar Zoni diduga menjual narkotika di Rutan Salemba bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. (Tangkapan layar youtube Aish TV)

Ammar Zoni diduga menjual narkotika di Rutan Salemba bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. (Tangkapan layar youtube Aish TV)

Jakarta, iNBrita.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap kronologi peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis yang dilakukan aktor Ammar Zoni di Rutan Salemba, tempat ia menjalani masa tahanan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengatakan penyidik menemukan bahwa Ammar Zoni menjual narkotika bersama lima orang lain, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seorang penyedia di luar lapas mengirimkan sabu dan ganja sintetis kepada Ammar Zoni. Setelah menerima barang itu, Ammar menyimpannya di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba, dan mengedarkannya melalui para rekannya.

Baca juga :   DPRD Sungai Penuh Gelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Kota

“Pelaku menerima narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba,” ujar Fatah, Kamis (9/10).

Ammar dan rekan-rekannya berkomunikasi melalui aplikasi pesan Zangi di ponsel untuk mengatur transaksi narkoba tersebut. Setelah menerima barang, Ammar menyerahkan sabu dan ganja sintetis itu kepada para tersangka lain untuk dijual kembali di dalam rutan.

Petugas Rutan yang mencurigai gerak-gerik mereka segera melakukan penggeledahan. Saat memeriksa kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja sintetis, dan sejumlah barang bukti lainnya. Setelah itu, petugas langsung memindahkan para pelaku ke sel yang berbeda.

Fatah menyebut penyidik menjerat Ammar Zoni dan lima rekannya dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang yang sama.

Baca juga :   Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku di Dor

Kasus ini menambah panjang catatan hitam Ammar Zoni dalam kasus narkoba. Polisi pertama kali menangkap Ammar pada 2017 dengan barang bukti ganja dan sabu. Pada Maret 2023, petugas Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkapnya karena sabu dan pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara. Ia bebas pada 4 Oktober 2023, namun dua bulan kemudian, tepatnya 12 Desember 2023, polisi kembali menangkapnya atas kasus serupa.

(Tim)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Warga memadati lokasi rekonstruksi penusukan di Desa Pelayang Raya, Sungai Penuh, Jambi.

Hukrim

Satreskrim Kerinci Usut Motif Penusukan Warga Sungai Penuh
“Penangkapan dua pemuda pengguna ganja oleh Satresnarkoba Polres Kerinci di Desa Sungai Ning, Kota Sungai Penuh, Jambi.”

Hukrim

Satresnarkoba Bekuk Pemuda COD Ganja di Sungai Ning
Satreskrim Polres Kerinci menangkap pelaku penganiayaan di Koto Keras.

Hukrim

Satreskrim Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Koto Keras

Hukrim

Polres Kerinci Ringkus Dua Kurir Narkoba di Sungai Penuh

Hukrim

Polda Jabar Ungkap Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar ,Artis Sinetron Ditangkap

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Asusila Anak Bawah Umur di Bukit Kerman

Hukrim

Rokok Ilegal Kian Marak, BS: Itu Sisa yang Kemarin

Hukrim

Polres Kerinci Amankan Remaja Terkait Kasus Kekerasan terhadap Anak