Home / Hukrim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Polresta Jambi Timur Amankan Emak-Emak Copet Beraksi di Pasar

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat pers rilis kasus pencopetan.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat pers rilis kasus pencopetan.

JAMBI , iNBrita.com – Polresta Jambi Timur menangkap tiga emak-emak pencopet asal Sumatera Selatan yang meresahkan warga. Para pelaku menggunakan jilbab panjang untuk menyembunyikan dompet curian.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo menjelaskan, ketiga pelaku bernama Asmawati (41), Ita (51), dan Rusdiana (60). Mereka beraksi di Pasar Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, pada Jumat (26/9/2025) pukul 06.30 WIB.

Saat itu korban Sudarli (61) membeli bawang. Asmawati mengambil dompet dari tas korban lalu menyerahkannya kepada Ita. Rusdiana berdiri dekat mereka sambil mengawasi sekitar. Setelah berhasil, mereka langsung kabur.

Baca juga :   Kronologi Penusukan Pemuda di Sungai Penuh

Rekaman CCTV milik pedagang bawang Dio Kurnia Hardani merekam jelas aksi ketiga pelaku. Dompet korban berisi uang Rp3,5 juta. Uang hasil curian kemudian dibagi tiga: Asmawati mendapat Rp1,5 juta, Ita Rp1 juta, dan Rusdiana Rp1 juta.

Tiga hari kemudian, Senin (29/9/2025), Dio melihat para pelaku kembali ke pasar. Ia melapor, dan polisi langsung mengamankan mereka.

Baca juga :   Bupati Monadi Audensi Ke Kemendagri Bahas Keuangan Daerah

Polisi mengamankan tas rajut hijau, flashdisk rekaman CCTV, dan tiga jilbab warna krem, hitam, dan ungu.

Kini ketiga emak-emak itu mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

( Eni Syamsir)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kayu Aro

Hukrim

Polres Kerinci Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu
Polisi memasang garis polisi di pohon halaman rumah warga sebagai tanda area olah TKP.

Hukrim

Kronologi Penusukan Pemuda di Sungai Penuh

Hukrim

Tim Sat Reskrim Polres Kerinci Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Ilegal
Jaksa Kejari Sungai Penuh menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan serta penggelapan sertifikat tanah dari Polres Kerinci.

Hukrim

Tersangka Penipuan Tanah Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh

Hukrim

Polres Kerinci Ringkus Dua Kurir Narkoba di Sungai Penuh

Hukrim

Oknum Gunakan KTA PWI Ilegal untuk Pemerasan, PWI Jambi dan PWI Kerinci Mengecam Keras

Hukrim

Dua Tahanan Kabur Akhirnya Diringkus Polres Kerinci