JAMBI , iNBrita.com – Polresta Jambi Timur menangkap tiga emak-emak pencopet asal Sumatera Selatan yang meresahkan warga. Para pelaku menggunakan jilbab panjang untuk menyembunyikan dompet curian.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo menjelaskan, ketiga pelaku bernama Asmawati (41), Ita (51), dan Rusdiana (60). Mereka beraksi di Pasar Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, pada Jumat (26/9/2025) pukul 06.30 WIB.
Saat itu korban Sudarli (61) membeli bawang. Asmawati mengambil dompet dari tas korban lalu menyerahkannya kepada Ita. Rusdiana berdiri dekat mereka sambil mengawasi sekitar. Setelah berhasil, mereka langsung kabur.
Rekaman CCTV milik pedagang bawang Dio Kurnia Hardani merekam jelas aksi ketiga pelaku. Dompet korban berisi uang Rp3,5 juta. Uang hasil curian kemudian dibagi tiga: Asmawati mendapat Rp1,5 juta, Ita Rp1 juta, dan Rusdiana Rp1 juta.
Tiga hari kemudian, Senin (29/9/2025), Dio melihat para pelaku kembali ke pasar. Ia melapor, dan polisi langsung mengamankan mereka.
Polisi mengamankan tas rajut hijau, flashdisk rekaman CCTV, dan tiga jilbab warna krem, hitam, dan ungu.
Kini ketiga emak-emak itu mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
( Eni Syamsir)














