Home / Nasional

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:49 WIB

Usia dan Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Dihapus!

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Jakarta, inBrita.com – Mulai sekarang, perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat usia, penampilan menarik, atau ketentuan diskriminatif lainnya dalam lowongan kerja.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang  diterbitkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  menyebutkan aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Yassierli menyebut masih banyak praktik rekrutmen yang tak adil, mulai dari batasan usia, penampilan fisik, hingga latar belakang pribadi calon pekerja.

“Kita masih melihat syarat-syarat seperti harus good looking, tinggi badan minimal, bahkan warna kulit. Ini semua bentuk diskriminasi,” jelas Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Dikutip dari Detikfinance Rabu (28/5/2025).

Baca juga :   PNS dan Pensiunan Akan Terima Gaji ke-13

Lebih lanjut Yassierli menegaskan bahwa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, punya hak yang sama dalam dunia kerja. Dan Untuk mendukung hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk direktorat khusus yang fokus pada penempatan tenaga kerja disabilitas.

“Selama punya kompetensi, mereka punya hak yang sama untuk bersaing dan diterima sebagai pekerja,” ujarnya.

Yassierli menjelaskan, meski begitu, pembatasan usia tetap dibolehkan jika memang terkait langsung dengan sifat atau risiko pekerjaan tertentu, tanpa menghilangkan hak masyarakat secara luas untuk bekerja.

Baca juga :   Manfaat Air Kelapa dan Cara Minum Optimal

Citra Wulandari ibu rumah tangga di Kota Sungai Penuh juga mengapresiasi Langkah dari pemerintah, menurutnya banyak keluhan masyarakat, mereka merasa kesulitan mendapat pekerjaan bukan karena kurangnya kompetensi, tapi karena terhalang syarat-syarat yang diskriminatif.

” Dengan adanya regulasi dalam bentuk Permenaker tentu  akan menjadi payung hukum lebih kuat dan mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar “, ujar Citra.(*)

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kos mahasiswi Unas yang tewas muntah darah di Cinere, Depok.

Nasional

Mahasiswi Unas Tewas Muntah Darah di Kos Depok
Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin merayakan kemenangan di semifinal Australia Open 2025.

Nasional

All Indonesian Final Warnai Australia Open 2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1447 H dalam konferensi pers di Jakarta.

Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026
Petugas Imigrasi melayani permohonan paspor di loket layanan keimigrasian.

Nasional

PNBP Imigrasi 2025 Tembus Rekor Tertinggi Nasional

Nasional

Hasil Sidang Isbat Idul Adha 2025 Jatuh 6 Juni
Baterai hybrid New Veloz di bawah jok dengan sistem pendingin udara

Nasional

Perawatan Baterai New Veloz Hybrid Agar Tetap Optimal
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan sedang memegang kepala.

Nasional

Peringatan Dunia Hapus Kekerasan terhadap Perempuan 2025
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyampaikan keterangan terkait posko induk pascabencana di Banda Aceh

Nasional

Pemerintah Buka Posko Induk Pascabencana di Aceh