Kerinci, iNBrita.com – Bupati Kerinci, Monadi, menjaminkan dirinya demi membebaskan tujuh warga Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan yang ditahan setelah aksi penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Pada Minggu malam (24/8/2025), polisi memulangkan ketujuh warga tersebut setelah menahan mereka sejak Jumat (22/8/2025). Monadi menegaskan, “Saya menjaminkan diri untuk pembebasan mereka,” Senin (25/8/2025).
Monadi mengajak pemerintah daerah dan warga menjaga kedamaian sekaligus mendukung pembangunan energi terbarukan. Ia meminta warga menyalurkan aspirasi melalui dialog, bukan dengan memblokir jalan nasional atau merusak fasilitas umum.
Sengketa lahan tetap menjadi inti persoalan. Pemerintah dan perusahaan menawarkan ganti rugi Rp5 juta per kepala keluarga (KK), sementara sebagian warga menuntut Rp300 juta per KK. Hingga kini, 279 KK di Desa Pulau Pandan dan 346 KK di Desa Karang Pandan sudah menerima ganti rugi, total 625 KK.
Monadi menegaskan bahwa PLTA berperan penting sebagai objek vital nasional yang menghadirkan energi bersih bagi Jambi dan sekitarnya. Ia memastikan pintu air tetap terbuka, sekaligus mendorong dialog berkelanjutan agar konflik terselesaikan tanpa mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
Dengan menghadirkan PLTA, Kerinci melangkah menuju masa depan yang lebih hijau—air mengalir menjaga alam, listrik terbarukan menyinari rumah warga, dan masyarakat hidup dalam damai. (*)














