WNA Tiongkok di Sungai Penuh Terbukti Langgar Izin Tinggal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meichun Xu, WNA asal Tiongkok, divonis penjara dan denda.

Meichun Xu, WNA asal Tiongkok, divonis penjara dan denda.

PPengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh memvonis warga negara Tiongkok, Meichun Xu (54), dengan hukuman 4 bulan 15 hari penjara ,  denda Rp5 juta. Jika tidak  dibayar,  kurungan tambahan 1 bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Sungai Penuh, Aries Kata Ginting, membacakan vonis pada Kamis (25/9/2025).

Hakim menyatakan Meichun Xu menyalahgunakan izin tinggal dengan visa kunjungan indeks D2 untuk berdagang ilegal di Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Wawako Azhar Apresiasi Acara Bansos MINKER Ke-12

Atas perbuatannya, jaksa menjeratnya dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim menyita 40 barang bukti untuk negara dan mengembalikan paspor serta dokumen pengenal terdakwa. Kasus ini menarik perhatian publik karena jarang terjadi di Sungai Penuh.

Baca Juga :  Wako Alfin Pimpin Gotong Royong Bangun Tanggul Darurat

Meichun Xu menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Setelah menjalani hukuman, petugas imigrasi akan mendeportasi dirinya dari Indonesia.

Juru bicara PN Sungai Penuh, M. Nopan, menegaskan putusan itu sesuai dengan fakta persidangan dan aturan hukum.

(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alfin Apresiasi Sinergi DPRD Setujui Ranperda APBD 2025
Polres Kerinci Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri
DPRD Sungai Penuh Dukung Bakti Sosial Sunatan Massal Minker
Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh
Wako Alfin Terima Gelar Adat Perkuat Pelestarian Budaya
Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Puncak Kenduri Sko Enam Luhah
Penurunan Pusaka Awali Rangkaian Kenduri Sko Luhah Rio Jayo
Wawako Azhar Hamzah Sambut Kunker Wakil Bupati Mukomuko
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Alfin Apresiasi Sinergi DPRD Setujui Ranperda APBD 2025

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:00 WIB

Polres Kerinci Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Dukung Bakti Sosial Sunatan Massal Minker

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Hadiri Festival Kenduri Sko Tanjung Pauh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:00 WIB

Wako Alfin Terima Gelar Adat Perkuat Pelestarian Budaya

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB