Home / Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Prabowo Teken Perpres Sampah Jadi Energi Listrik

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol saat menjelaskan implementasi Perpres 109 di Tapos, Depok, Minggu (19/10/2025).

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol saat menjelaskan implementasi Perpres 109 di Tapos, Depok, Minggu (19/10/2025).

Jakarta, iNBrita.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faishol mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

“ Kami mengapresiasi langkah Bapak Presiden. Beliau meminta kami bekerja terpadu, termasuk dalam penanganan sampah,” kata Hanif di Tapos, Depok, Minggu (19/10/2025).

Hanif menjelaskan, Perpres tersebut memangkas panjangnya birokrasi dalam proyek pengelolaan sampah.

“Dengan Perpres ini, proses birokrasi yang panjang dipangkas. Tidak perlu lagi pembahasan dengan DPRD atau DPR RI, karena penanganannya langsung lewat subsidi pembelian listrik,” ujarnya.

Baca juga :   Jelang Keputusan MK, Alfin Apresiasi Dukungan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN akan berkolaborasi menjalankan kebijakan ini. Hanif menilai Perpres tersebut menjadi simbol komitmen pemerintahan Prabowo dalam menangani masalah lingkungan.

Ia menegaskan, Presiden terus mendorong jajarannya mempercepat penyelesaian persoalan sampah nasional.

“Dalam satu tahun ini, Bapak Presiden menugaskan kami menyelesaikan persoalan sampah melalui berbagai kebijakan — mulai dari PROPER, Adipura, Nirwasitantra, hingga sanksi administratif bagi pelanggar,” jelas Hanif.

Baca juga :   BMKG Catat Lima Siklon Tropis Masuk Indonesia

Hanif menambahkan, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan secara cepat. Namun ia optimistis dengan kebijakan yang konsisten selama lima tahun ke depan, masalah ini dapat teratasi.

“Masalah ini tidak bisa selesai cepat, tapi fondasinya sudah dibangun. Yang penting kita jangan berhenti, bukan hanya berbicara tapi juga bertindak — membuat konsep, menjalankan kebijakan, mengawasi, dan memberi contoh,” tutupnya.

(VVR*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi kalender 2026 menampilkan tanggal libur nasional dan cuti bersama Imlek, disertai informasi long weekend di Indonesia (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)

Nasional

Rayakan Imlek 2026, Warga Manfaatkan Libur Panjang
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api di RS Hermina Bekasi

Nasional

Kebakaran Terjadi di Rumah Sakit Hermina Bekasi
Gubernur Riau Abdul Wahid memimpin rapat di Rumah Dinas Jalan Diponegoro sebelum pemeriksaan oleh KPK.

Nasional

Jaksa Agung Tunjuk Bima Suprayoga Jadi Wakajati Jambi
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial ( bansos) kepada masyarakat oleh pemerintah.

Nasional

Masyarakat Cek Status Bansos Lewat Aplikasi Resmi
Babinsa Serda Heri Purnomo dihukum Kodim 0501 Jakarta Pusat setelah menahan penjual es kue.

Nasional

Babinsa Ditahan 21 Hari Usai Curigai Penjual Es
Erick Thohir memberikan pernyataan di Instagram tentang sanksi IOC terhadap Indonesia

Nasional

Erick Thohir Tegaskan Indonesia Siap Hadapi Sanksi IOC

Nasional

Bupati Monadi Usulkan Sejumlah Pembangunan Strategis ke Mentri PUPR
Pegawai kantor bekerja di meja dengan laptop

Nasional

Apakah 31 Desember 2025 Masuk Libur Nasional