Home / Jambi

Sabtu, 1 November 2025 - 12:00 WIB

Kejari Jambi Terima Kasus TPPU Jaringan Narkotika Malaysia

Kejari Jambi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti Rp1,44 miliar dari Polda Jambi dalam kasus TPPU jaringan narkotika asal Malaysia, Jumat (31/10/2025).

Kejari Jambi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti Rp1,44 miliar dari Polda Jambi dalam kasus TPPU jaringan narkotika asal Malaysia, Jumat (31/10/2025).

Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Polda Jambi pada Jumat (31/10/2025). Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa perkara ini berasal dari pengembangan kasus narkotika yang melibatkan Alton bin Asrul Nurdin, yang kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

“Kasus TPPU ini masih berhubungan dengan jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang dikendalikan Alton. Kedua tersangka membantu melakukan transaksi keuangan untuk jaringan tersebut,” ujar Noly.

Baca juga :   Gubernur Al Haris Buka Festival Olahraga Tradisional KORMI

Penyidik mengungkap bahwa Syarifah dan Said membuka dua rekening di Bank BRI dan BCA untuk menampung uang hasil transaksi narkotika. Keduanya melakukan transaksi pada April hingga Juni 2025, dengan total dana mencapai Rp1,44 miliar.

Penyidik menyerahkan barang bukti kepada Kejari Jambi berupa:

Buku tabungan dan kartu ATM BRI atas nama Syarifah dengan saldo Rp770,2 juta

Buku tabungan dan kartu ATM BCA dengan saldo Rp673 juta

HP Vivo Y27s warna hijau milik Syarifah

iPhone 12 Pro Max warna biru milik Said Saifuddin

Kejari Jambi menitipkan uang hasil transaksi sebesar Rp1,44 miliar di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Baca juga :   Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Ganja Dua Ratus Kilogram

Setelah menerima pelimpahan, Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum. Selanjutnya, Kejari akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi agar proses persidangan dapat segera berlangsung.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ES*)

 

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Gubernur Jambi Al Haris menjenguk atlet Oki Yusmika yang terbaring di rumah sakit akibat kanker tulang.

Jambi

Berjuang Melawan Kanker, Oki Yusmika Tutup Usia
"Atlet PBSI Kota Sungai Penuh berfoto bersama setelah meraih 8 medali emas dan juara 3 besar Kejurprov PBSI Jambi 2025."

Jambi

Sungai Penuh Raih 8 Emas Pada Kejurprov PBSI Jambi
Oki Yusmika dirawat akibat kanker tulang Sarkoma

Jambi

Atlet Jambi Oki Yusmika Jalani Amputasi Akibat Sarkoma
Noprizal Dilantik sebagai Panitera PA Kelas I B, Rabu (23/07).

Jambi

Noprizal Resmi Jabat Panitera PA Muara Bulian Kelas I B

Jambi

Pemkab Kerinci Komitmen Dukung Program Jagung Nasional
Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Ganja Dua Ratus Kilogram

Jambi

Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Ganja Dua Ratus Kilogram
Saiful Roswandi duduk mengenakan peci hitam dan kacamata, tampak berbicara saat menanggapi arahan Presiden Prabowo tentang peningkatan pelayanan publik.

Jambi

Ketua Ombudsman RI Jambi Dukung Pemecatan Pejabat Malas
Foto penerimaan Penghargaan Peduli Penyiaran di Anugerah KPID Jambi.

Jambi

Diskominfo Jambi Terima Penghargaan KPID Peduli Penyiaran