New York, iNBrita.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB) pada Selasa (3/12/2025) mengadopsi resolusi yang menuntut Israel dan mengakhiri pendudukan atas Palestina. Resolusi ini juga disusun bersama oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina. Saat voting, 151 negara memberikan suara untuk mendukung, 11 menolak, dan 11 memilih abstain. Dengan demikian, resolusi mendapatkan dukungan internasional yang luas.
Resolusi menegaskan bahwa PBB bertanggung jawab menyelesaikan masalah Palestina dan menyerukan penghentian pendudukan sejak 1967. Selain itu, resolusi meminta Israel menghentikan pembangunan permukiman di Tepi Barat dan mematuhi hukum internasional. Lebih jauh, resolusi menekankan solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang berkelanjutan.
Selain itu, Annalena Baerbock, Presiden Majelis Umum PBB sekaligus mantan Menteri Luar Negeri Jerman, menyerukan tindakan nyata untuk menegakkan hak-hak rakyat Palestina. Ia menekankan bahwa selama 78 tahun, Palestina kehilangan hak-hak dasar, termasuk hak menentukan nasib sendiri. “Sudah saatnya dunia mengambil langkah tegas untuk mengakhiri kebuntuan puluhan tahun ini,” ujarnya dalam rapat pleno.
Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menuntut Israel menghentikan pendudukan Palestina, mendorong solusi dua negara, dan meminta negara anggota meningkatkan bantuan kemanusiaan, sambil menegaskan hak rakyat Palestina hidup berdampingan dengan aman dan damai.
Resolusi mendorong dimulainya kembali negosiasi damai dan meminta negara-negara anggota PBB untuk tidak mengakui perubahan perbatasan secara sepihak. Selain itu, resolusi mengimbau dunia meningkatkan bantuan kemanusiaan bagi Palestina yang menghadapi krisis parah.
Baerbock menekankan bahwa dunia tidak bisa menyelesaikan konflik Israel-Palestina melalui pendudukan ilegal, aneksasi, pemindahan paksa, teror, atau perang berkepanjangan. Rakyat Israel dan Palestina hanya dapat mencapai perdamaian, keamanan, dan martabat yang langgeng jika mereka hidup berdampingan di dua negara merdeka, mengakui bersama perbatasan, dan membangun integrasi regional yang utuh.
Dengan adopsi resolusi ini, PBB dan komunitas internasional menunjukkan dukungan nyata terhadap penyelesaian damai konflik Palestina. Selain itu, resolusi menekankan pentingnya tindakan kolektif untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dan membangun perdamaian yang berkelanjutan.
(ES*)














