Jakarta, iNBrita,com – Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai 29 hingga 31 Desember 2025. Pemerintah mengizinkan ASN menjalankan tugas secara fleksibel, baik dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Rini menegaskan bahwa kebijakan ini bukan work from anywhere (WFA), melainkan flexible working arrangement (FWA). Artinya, instansi tetap mengatur kehadiran dan pola kerja ASN sesuai kebutuhan layanan.
Pemerintah juga mewajibkan setiap instansi memastikan layanan publik esensial tetap berjalan optimal, terutama layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Untuk itu, Kementerian PAN-RB telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah.
Rini menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan keputusan tersebut sebelumnya.
Selama periode FWA, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk ASN di lingkungan Mabes TNI dan Polri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar seluruh pekerja Indonesia dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025. Ia menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026.
Airlangga menyampaikan bahwa keluarga cenderung tidak bepergian jika orang tua masih harus bekerja dari kantor. Oleh karena itu, ia mengusulkan kebijakan WFA agar masyarakat lebih leluasa bergerak dan berwisata.
(VVR*)









