Satgas PKH klarifikasi 27 perusahaan banjir Sumatera

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penjelasan Satgas PKH terkait klarifikasi 27 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di Sumatera dalam acara penyerahan uang rampasan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penjelasan Satgas PKH terkait klarifikasi 27 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di Sumatera dalam acara penyerahan uang rampasan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jakarta, iNBrita.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menindaklanjuti dugaan penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera. Dalam konteks tersebut, Satgas PKH mengklarifikasi 27 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam di wilayah tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Klarifikasi 27 Perusahaan di Tiga Provinsi

Pernyataan tersebut Burhanuddin sampaikan dalam acara penyerahan uang rampasan negara dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun. Pada kesempatan itu, Kejaksaan Agung menyerahkan dana tersebut kepada negara dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2025). Presiden Prabowo Subianto juga hadir langsung untuk menyaksikan kegiatan tersebut.

Satgas PKH Telusuri Keterkaitan Aktivitas Korporasi

Selanjutnya, Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas PKH secara aktif mengidentifikasi keterkaitan antara aktivitas korporasi dan bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Dengan demikian, Satgas menemukan sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Setelah itu, Satgas PKH melanjutkan proses klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga :  Sri Mulyani Masuk Dewan Direksi Gates Foundation

ITB Temukan Korelasi Alih Fungsi Lahan

Dalam proses klarifikasi tersebut, Satgas PKH menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB). Melalui kerja sama ini, Pusat Riset Interdisipliner ITB melakukan analisis mendalam. Hasilnya menunjukkan adanya korelasi kuat antara banjir bandang dan alih fungsi lahan secara masif di wilayah hulu sungai. Oleh karena itu, aktivitas pembukaan lahan di daerah aliran sungai memperburuk dampak curah hujan tinggi.

Baca Juga :  KOMDIGI Larang Anak Bawah 16 Tahun Pakai Medsos

Banjir Tidak Murni Faktor Alam

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa banjir besar di Sumatera tidak semata-mata terjadi akibat faktor alam. Sebaliknya, alih fungsi lahan di hulu sungai yang bertemu dengan hujan ekstrem menjadi penyebab utama bencana. Akibatnya, hilangnya tutupan vegetasi menurunkan daya serap tanah dan meningkatkan aliran air permukaan secara signifikan hingga memicu banjir bandang.

Rekomendasi Lanjut ke Tahap Investigasi

Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH merumuskan sejumlah rekomendasi. Dengan demikian, Satgas mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan hasil klarifikasi ke tahap investigasi. Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH akan menyelidiki seluruh subjek hukum yang dicurigai dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri guna menyelaraskan langkah penegakan hukum, mencegah tumpang tindih pemeriksaan, serta mempercepat penyelesaian kasus sesuai ketentuan yang berlaku.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026
Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Berita Terbaru

Ilustrasi taubat. Simak tiga syarat utama agar taubat sah dan diterima menurut ulama. (freepik.com)

Khasanah

Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama

Rabu, 22 Jul 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Kesehatan

Obesitas Tingkatkan Risiko Kanker Payudara pada Perempuan

Rabu, 22 Jul 2026 - 03:00 WIB

.Ilustrasi kode redeem Free Fire (FF) terbaru dengan berbagai hadiah gratis dari Garena.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 22 Juli 2026 Gratis

Rabu, 22 Jul 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game penghasil saldo GoPay.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair ke DANA, Begini Caranya

Rabu, 22 Jul 2026 - 01:00 WIB

Bunga Agapanthus bermekaran dengan warna biru ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Agapanthus agar Cepat Berbunga

Rabu, 22 Jul 2026 - 00:00 WIB