Home / Nasional

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:00 WIB

Satgas PKH klarifikasi 27 perusahaan banjir Sumatera

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penjelasan Satgas PKH terkait klarifikasi 27 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di Sumatera dalam acara penyerahan uang rampasan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penjelasan Satgas PKH terkait klarifikasi 27 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan longsor di Sumatera dalam acara penyerahan uang rampasan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jakarta, iNBrita.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menindaklanjuti dugaan penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera. Dalam konteks tersebut, Satgas PKH mengklarifikasi 27 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam di wilayah tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Klarifikasi 27 Perusahaan di Tiga Provinsi

Pernyataan tersebut Burhanuddin sampaikan dalam acara penyerahan uang rampasan negara dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun. Pada kesempatan itu, Kejaksaan Agung menyerahkan dana tersebut kepada negara dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2025). Presiden Prabowo Subianto juga hadir langsung untuk menyaksikan kegiatan tersebut.

Satgas PKH Telusuri Keterkaitan Aktivitas Korporasi

Selanjutnya, Burhanuddin menjelaskan bahwa Satgas PKH secara aktif mengidentifikasi keterkaitan antara aktivitas korporasi dan bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Dengan demikian, Satgas menemukan sejumlah entitas korporasi dan perorangan yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Setelah itu, Satgas PKH melanjutkan proses klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca juga :   Negara Teluk Peringatkan AS Soal Serangan Iran

ITB Temukan Korelasi Alih Fungsi Lahan

Dalam proses klarifikasi tersebut, Satgas PKH menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB). Melalui kerja sama ini, Pusat Riset Interdisipliner ITB melakukan analisis mendalam. Hasilnya menunjukkan adanya korelasi kuat antara banjir bandang dan alih fungsi lahan secara masif di wilayah hulu sungai. Oleh karena itu, aktivitas pembukaan lahan di daerah aliran sungai memperburuk dampak curah hujan tinggi.

Baca juga :   Uga Wiranto, Istri Jenderal Wiranto, Wafat Hari Ini

Banjir Tidak Murni Faktor Alam

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan bahwa banjir besar di Sumatera tidak semata-mata terjadi akibat faktor alam. Sebaliknya, alih fungsi lahan di hulu sungai yang bertemu dengan hujan ekstrem menjadi penyebab utama bencana. Akibatnya, hilangnya tutupan vegetasi menurunkan daya serap tanah dan meningkatkan aliran air permukaan secara signifikan hingga memicu banjir bandang.

Rekomendasi Lanjut ke Tahap Investigasi

Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH merumuskan sejumlah rekomendasi. Dengan demikian, Satgas mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan hasil klarifikasi ke tahap investigasi. Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH akan menyelidiki seluruh subjek hukum yang dicurigai dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri guna menyelaraskan langkah penegakan hukum, mencegah tumpang tindih pemeriksaan, serta mempercepat penyelesaian kasus sesuai ketentuan yang berlaku.

(VVR*)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tito Karnavian menyampaikan orasi ilmiah tentang peran perguruan tinggi dalam mendukung Indonesia Emas 2045 di Universitas Sriwijaya, Palembang.

Nasional

Tito Karnavian Dorong Indonesia Jadi Kekuatan Dunia 2045
Petugas BNN menunjukkan barang bukti vape berisi liquid narkoba etomidate hasil pengungkapan kasus di Jakarta Selatan.

Nasional

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp18 Miliar
Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menyampaikan penjelasan siklon tropis

Nasional

BMKG Catat Lima Siklon Tropis Masuk Indonesia
Rayyan Alkadrie, aktor sinetron yang ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerasan

Nasional

Aktor Rayyan Alkadrie Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan
ASN dan Otorita IKN meninjau kesiapan layanan dasar menjelang kepindahan ASN ke IKN.

Nasional

ASN Gunakan Aplikasi Digital Pindah ke IKN
Oditur Militer membacakan tuntutan hukuman mati terhadap prajurit TNI di Pengadilan Militer Medan

Nasional

Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh Istri
Petugas Biddokkes Polda Sulsel menyerahkan jenazah korban ATR 42-500 kepada keluarga

Nasional

Jenazah Korban ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi
Polisi selidiki kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu

Nasional

Komisi Yudisial Selidiki Kebakaran Rumah Hakim