Home / Nasional

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh Istri

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Medan, iNBrita.comOditur Militer menuntut hukuman mati terhadap anggota TNI berinisial Serma TDA, terdakwa kasus pembunuhan istrinya A (34) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Oditur membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Dalam persidangan, Letkol Sunardi selaku Oditur Militer menegaskan bahwa Serma TDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Ia menyatakan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. Sunardi menilai terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh dan perencanaan matang.

Baca juga :   Pemkot Sungai Penuh Naikkan Anggaran Publikasi Media 2026

Sunardi menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan menguatkan dakwaan oditur. Berdasarkan hal itu, Oditur Militer meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati.

Oditur Militer menyebut terdakwa dengan identitas Sersan Mayor Tengku Dian, NRP 2109025284 0988, yang bertugas di Mako Denmadam I/Bukit Barisan. Ia menegaskan bahwa terdakwa secara sadar dan terencana telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan istrinya sendiri.

Menurut Oditur, terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakannya. Ia menyatakan bahwa Serma TDA melakukan pembunuhan karena tidak mampu mengendalikan emosi terhadap korban. Motif tersebut, kata Oditur, tidak dapat membenarkan perbuatan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca juga :   Event Berburu Item Kutukan FF Diskon Hingga 100%

Dalam tuntutannya, Oditur Militer juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, antara lain status terdakwa sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi keluarga dan menjadi teladan bagi masyarakat. Sebaliknya, Oditur menegaskan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa dalam perkara ini.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(Ven*)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tangkap layar guru SMK dan siswa sedang adu jotos di kelas SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Nasional

Mediasi Gagal, Guru SMK Laporkan Siswa Polis
Wamen Ekraf Irene Umar menghadiri Pasar Malem Narasi di Hutan Kota GBK

Nasional

Wamen Ekraf Dorong Pasar Malem Narasi Berkembang
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan program Koperasi Desa Merah Putih di program Jejak Pradana

Ekonomi

Ferry Juliantono Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih
Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Fitria berjabat tangan dengan siswa Indra Lutfiana Putra usai saling memaafkan di Serang, Banten.

Nasional

Guru Cimarga dan Siswa Merokok Akhirnya Damai
Petugas BGN memeriksa SPPG melanggar SOP MBG

Nasional

BGN Tutup SPPG Yang Melanggar SOP Program MBG
Toyota Kijang Super 2026 Hybrid dengan desain modern dan teknologi terbaru

Nasional

Toyota Kijang Super 2026 Hybrid Irit dan Canggih
Erupsi Gunung Semeru dengan kolom abu tebal membumbung setinggi sekitar 1 kilometer.

Nasional

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Status Tetap Awas

Nasional

Penjelasan Sri Mulyani Terkait Kenaikan Gaji ASN 16 Persen Tahun 2025