Sejarah Panjang Menuju Pembaruan
Jakarta, iNBrita.com – Setelah 29 tahun reformasi, Indonesia akhirnya memiliki KUHP dan KUHAP baru. Presiden Prabowo Subianto menandatangani kedua regulasi ini, sehingga keduanya resmi berlaku mulai hari ini. Selain itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyambut momen ini dengan rasa haru dan optimisme tinggi.
“Kita berhasil mengganti KUHP warisan Belanda dan KUHAP era Orde Baru. Akhirnya, rakyat bisa menikmati hukum yang lebih adil dan berpihak pada mereka,” kata Habiburokhman, Jumat (2/1/2025).
Hukum Kini Berpihak pada Rakyat
Habiburokhman menegaskan bahwa regulasi baru menempatkan hukum sebagai sarana rakyat untuk menegakkan keadilan, bukan sebagai instrumen kekuasaan. Selain itu, ia menyoroti bahwa pembaruan ini semestinya dilakukan sejak awal reformasi, namun selalu terhambat oleh berbagai kendala politik.
“Sekarang hukum kita berubah secara fundamental. KUHP dan KUHAP baru menghormati hak asasi manusia dan memastikan keadilan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Penerapan KUHP dan KUHAP Bersamaan
Presiden Prabowo Subianto menandatangani KUHAP, dan regulasi ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada awal 2026. Lebih jauh, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan penandatanganan sudah berlangsung pada Desember 2025 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
“Oleh karena itu, masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya secara bersamaan,” ujar Prasetyo.
Era Baru Hukum Indonesia
Kini, Indonesia menapaki era hukum yang lebih modern, transparan, dan pro-rakyat. Sebagai hasilnya, para pakar hukum menilai regulasi ini akan mempermudah penegakan hukum dan mengurangi praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, masyarakat mendapatkan instrumen hukum yang lebih adil, menghormati HAM, dan memberdayakan rakyat. KUHP dan KUHAP baru menjadi fondasi kuat untuk keadilan merata, perlindungan masyarakat, dan reformasi hukum yang nyata. Akhirnya, era hukum reformis resmi dimulai, membawa optimisme dan harapan bagi seluruh warga negara.














