Polisi Tangkap Pelaku Transaksi Fiktif Ikan di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penipuan smishing.(Dok. SHUTTERSTOCK)

Ilustrasi penipuan smishing.(Dok. SHUTTERSTOCK)

JAMBI, iNBrita.com  – Polisi menangkap seorang pria berinisial D di Kota Jambi karena menipu rekan bisnisnya melalui transaksi fiktif penjualan ikan. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 48,5 juta.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa pelaku mengirim bukti transfer palsu setiap kali melakukan pembayaran. Nominal yang ditampilkan beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 7 juta. “Pelaku menipu korban hingga sepuluh kali transaksi,” ujar Jimi, Minggu (11/1/2025).

Korban baru menyadari penipuan setelah mengecek saldo rekening. Ternyata, tidak ada transfer masuk meskipun pelaku mengirim bukti pembayaran. Jimi menambahkan, “Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban. Karena transaksi berlangsung berulang dan terlihat meyakinkan, korban baru sadar saat kerugian menumpuk.”

Baca Juga :  Puasa Ramadan Menyehatkan Jantung dan Metabolisme Tubuh

Setelah menyadari penipuan, korban melapor ke kepolisian. Petugas langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Informasi terakhir menunjukkan D berada di kawasan Talang Gulo, Kota Jambi. Polisi segera menangkapnya dan membawanya ke Mapolsek Kotabaru untuk pemeriksaan.

Polisi menyita 10 lembar bukti transfer palsu yang digunakan pelaku. Bukti itu menunjukkan bagaimana D meyakinkan korban agar membayar. Saat ini, polisi menahan pelaku di Polsek Kotabaru dan menjeratnya dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Rahasia Peace Lily Sehat dengan Penyiraman yang Tepat

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa mutasi rekening sebelum mempercayai bukti transaksi digital. Langkah ini penting untuk menghindari kerugian akibat penipuan serupa.

Pelaku kini menjalani proses hukum. Polisi menegaskan akan menindak tegas kasus penipuan dengan modus transaksi fiktif. Korban juga diimbau melaporkan setiap kecurigaan agar penipu cepat ditangkap.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai
Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun
Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci
Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung
Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan
RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan
Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang
Pria dari Jawa Pingsan Bawa Uang Mainan Rp230 Juta
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:00 WIB

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan

Berita Terbaru

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris saat audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI di Jakarta.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Audiensi Percepat Pengukuhan Batas Kawasan Hutan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Kendaraan mengisi Pertalite di SPBU, seiring meningkatnya konsumsi BBM subsidi akibat harga Pertamax yang bertahan tinggi.(Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)

Nasional

Harga Pertamax Tahan, Konsumsi Pertalite Melonjak Tajam 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:00 WIB

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB

Tampilan hadiah kode redeem FC Mobile berupa pemain OVR 115 dan item spesial terbaru Juli 2026.(Foto: FC Mobile)

Game

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026 Hadiah OVR

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00 WIB