Home / Entertainment

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:00 WIB

Ammar Zoni Bantah Gudang Sabu di Rutan Salemba

Ammr Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Foto: Ahsan/detikhot

Ammr Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Foto: Ahsan/detikhot

Jakarta, iNBrita.com — Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).Kali ini, aktor 32 tahun itu membantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai ‘gudang sabu’ dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ammar mengatakan bahwa seseorang menitipkan narkotika itu kepadanya, sehingga barang tersebut bukan miliknya.Sebaliknya, seseorang bernama Andre yang menitipkan barang tersebut kepadanya. Oleh karena itu, Ammar menekankan, “Saya tidak pernah bilang saya itu gudang. Semua barang hanya dititipkan.”

Selain itu, Ammar Zoni  menceritakan pengalaman awal pemeriksaan di Rutan Salemba. Ia menolak pendampingan pengacara karena penyidik menekannya agar proses pemeriksaan berjalan cepat. Polisi menyebut Ammar menolak pengacara untuk menghindari keributan. Namun, Ammar menegaskan pihak penyidik justru mengintimidasi dirinya.

Baca juga :   Tim Penilaian Sertifikasi Prima Tiga Provinsi Jambi, Asropi : Prospek Produk Pertanian Organik Bagus

“Saya bilang ingin didampingi pengacara, tetapi penyidik bertanya, ‘Mau ribet? Mau panjang?’ Padahal saya hanya ingin hak saya terpenuhi,” ujarnya.

Selanjutnya, JPU membacakan pengakuan Ammar dalam BAP yang menyebut ia menaruh narkotika milik Andre di kamarnya. Dalam persidangan, Ammar menjelaskan bahwa ia menerima paket sabu seberat 100 gram dan kemudian membaginya untuk diedarkan. Ia menyerahkan 50 gram sabu kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk mengedarkannya di rutan. Namun, petugas menggagalkan rencana itu.

Baca juga :   LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kades Semerah Ke Pihak APH

Jaksa menjerat Ammar dengan dakwaan berlapis. Pertama, dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur jual beli atau menjadi perantara narkotika. Kedua, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika.

Sidang ini menarik perhatian publik karena menampilkan perbedaan versi antara Ammar dan penyidik. Selain itu, persidangan menjelaskan teknis peredaran narkoba di rutan secara rinci. Oleh karena itu, pengadilan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan menghadirkan bukti tambahan dan kesaksian yang relevan.

(vvr)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ilustrasi dua belas simbol zodiak dengan ikon berwarna di atas latar hitam.

Entertainment

Ramalan Zodiak Hari Ini untuk Capricorn Aquarius Pisces
Layla dan Alucard Mobile Legends dengan teks 'Kode Redeem Terbaru 23 Januari 2026', menampilkan hadiah in-game seperti skin dan diamond

Entertainment

Kode Redeem MLBB Terbaru 23 Januari 2026
Kode redeem Free Fire terbaru 29 Januari 2026 untuk Groza Yuji Itadori dan Bundle Angel Ungu

Entertainment

51 Kode Redeem FF Terbaru 29 Januari 2026
Klaim skin dan item gratis Free Fire

Entertainment

Kode Redeem FF 2 Februari 2025, Dapat Skin
Kode redeem FC Mobile 22 Januari 2026 klaim item langka

Entertainment

Kode Redeem FC Mobile EA Sports 22 Januari
Ilustrasi Ramadan menampilkan siluet masjid dan bulan sabit di langit senja.

Entertainment

Sejumlah Negara Tetapkan Ramadan 19 Februari 2026
Fuji bersama pengacara dan kakaknya memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan penggelapan dana kerja sama brand.

Entertainment

Fuji Rugi Miliaran, Laporkan Mantan Admin ke Polisi
Kode redeem Free Fire terbaru 15 Januari 2026 untuk klaim skin, bundle, emote, dan diamond gratis

Entertainment

Kode Redeem FF Terbaru 15 Januari 2026 Gratis Item