Ammar Zoni Bantah Gudang Sabu di Rutan Salemba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ammr Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Foto: Ahsan/detikhot

Ammr Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Foto: Ahsan/detikhot

Jakarta, iNBrita.com — Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).Kali ini, aktor 32 tahun itu membantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai ‘gudang sabu’ dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ammar mengatakan bahwa seseorang menitipkan narkotika itu kepadanya, sehingga barang tersebut bukan miliknya.Sebaliknya, seseorang bernama Andre yang menitipkan barang tersebut kepadanya. Oleh karena itu, Ammar menekankan, “Saya tidak pernah bilang saya itu gudang. Semua barang hanya dititipkan.”

Selain itu, Ammar Zoni  menceritakan pengalaman awal pemeriksaan di Rutan Salemba. Ia menolak pendampingan pengacara karena penyidik menekannya agar proses pemeriksaan berjalan cepat. Polisi menyebut Ammar menolak pengacara untuk menghindari keributan. Namun, Ammar menegaskan pihak penyidik justru mengintimidasi dirinya.

Baca Juga :  Sekda Alpian Sambut Kunjungan Studi Lapangan PKA X

“Saya bilang ingin didampingi pengacara, tetapi penyidik bertanya, ‘Mau ribet? Mau panjang?’ Padahal saya hanya ingin hak saya terpenuhi,” ujarnya.

Selanjutnya, JPU membacakan pengakuan Ammar dalam BAP yang menyebut ia menaruh narkotika milik Andre di kamarnya. Dalam persidangan, Ammar menjelaskan bahwa ia menerima paket sabu seberat 100 gram dan kemudian membaginya untuk diedarkan. Ia menyerahkan 50 gram sabu kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk mengedarkannya di rutan. Namun, petugas menggagalkan rencana itu.

Baca Juga :  Insanul Fahmi Siapkan Dua Syarat Damai Wardatina

Jaksa menjerat Ammar dengan dakwaan berlapis. Pertama, dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur jual beli atau menjadi perantara narkotika. Kedua, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika.

Sidang ini menarik perhatian publik karena menampilkan perbedaan versi antara Ammar dan penyidik. Selain itu, persidangan menjelaskan teknis peredaran narkoba di rutan secara rinci. Oleh karena itu, pengadilan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan menghadirkan bukti tambahan dan kesaksian yang relevan.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deretan Film Musim Panas Hollywood Paling Dinanti
Nikita Mirzani Kembali ke Rutan Usai Operasi Tulang
Rekomendasi Pekerjaan Sesuai Bulan Lahir dan Kepribadian
Billie Eilish Respons Julukan Teteh Elis dari Fans
Ciri Gaya Berpakaian Orang Cerdas dan Ber-IQ Tinggi
Crocodile Tears Tayang Pekan Ini Setelah Perjalanan Panjang
Film Pendek Indonesia Tembus Cannes Critics Week 2026
Perbedaan Safir dan Rubi Maia di Pernikahan Al El
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:00 WIB

Deretan Film Musim Panas Hollywood Paling Dinanti

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00 WIB

Nikita Mirzani Kembali ke Rutan Usai Operasi Tulang

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi Pekerjaan Sesuai Bulan Lahir dan Kepribadian

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:00 WIB

Billie Eilish Respons Julukan Teteh Elis dari Fans

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ciri Gaya Berpakaian Orang Cerdas dan Ber-IQ Tinggi

Berita Terbaru

Foto: Gardu Induk 150 kV Margakarya di KIIC, Karawang, yang mendukung pasokan listrik untuk pusat data Microsoft. (Dok. PLN)

Ekonomi

Dolar AS Naik, Nasib Tarif Listrik Jadi Sorotan

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:00 WIB

Aplikasi penghasil uang.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang dari Game yang Sedang Populer

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:00 WIB

Honda Brio dan Toyota Agya menjadi pilihan hatchback populer untuk kebutuhan harian di Indonesia.(Gambar dibuat oleh Claude AI)

Teknologi

Honda Brio vs Toyota Agya Pilih Terbaik

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi pengisian BBM dengan campuran bioetanol 5 persen di SPBU sebagai bagian dari kebijakan ESDM (Foto: Pertamina)

Ekonomi

ESDM Wajibkan Bioetanol 5 Persen di SPBU

Jumat, 5 Jun 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi Imam Al Ghazali. Foto: Ilustrasi: Fauzan Kamil

Khasanah

Kisah Imam Al-Ghazali Tokoh Islam Berpengaruh Sepanjang Masa

Jumat, 5 Jun 2026 - 04:00 WIB