Palembang, iNBrita.com – Pengusaha ternama Kemas Haji Abdul Alim Ali, atau Haji Alim, meninggal pada usia 88 tahun, Kamis, 22 Januari 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris, menyampaikan kabar itu setelah keluarga menginformasikannya.
Kuasa hukumnya, Jan Marinka, menjelaskan bahwa rumah sakit merawat Haji Alim di Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang. Selama perawatan, kondisinya memburuk hingga koma. Tim medis menyatakan ia meninggal sekitar pukul 14.25 WIB.
Haji Alim memimpin PT Sentosa Mulia Bahagia sebagai Direktur Utama dan mengelola perkebunan besar di Sumatera Selatan. Ia juga dikenal sebagai tokoh berpengaruh di dunia usaha lokal. Namun, ia menghadapi tuduhan korupsi dan mafia tanah karena menerbitkan dokumen HGU palsu untuk proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Sejak Maret 2025, penyidik kesulitan memeriksa Haji Alim karena kesehatannya menurun. Bahkan, dokter membatalkan pemeriksaan pada 6 Oktober 2025 karena ia tidak layak diperiksa. Sementara itu, dua terdakwa lain, Yudi Herzandi dan Amin Mansyur, menjalani vonis penjara 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuduh Haji Alim merugikan negara Rp127 miliar. Ia memanfaatkan tanah negara seluas 937 hektare secara ilegal dan menambah 1.756 hektare di luar HGU resmi perusahaan. Karena perbuatannya, jaksa menilai ia melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Dengan wafatnya Haji Alim, proses hukum terhadapnya berhenti. Meski demikian, masyarakat tetap mengenangnya sebagai pengusaha sukses dan tokoh penting di Palembang.














