Jakarta , iNBrita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha, putri politikus Andre Rosiade.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menjelaskan di Jakarta, Kamis, bahwa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada pekan ini. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum terus memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik akan memanggil Resbob dan Bigmo untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Rizki belum mengungkapkan jadwal pastinya.
Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo.
Azizah mengajukan laporan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya, kedua pihak sempat melakukan mediasi pada 19 September 2025, tetapi Azizah memutuskan tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Pada 28 Oktober 2025, penyidik kemudian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, Resbob juga menjalani proses hukum dalam perkara berbeda. Jaksa menuduhnya menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
( eny)














