Pemerintah Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Dampaknya
Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar delapan platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Langkah tersebut bertujuan melindungi anak dari kecanduan, paparan konten berbahaya, serta dampak negatif penggunaan digital berlebih.
Kebijakan ini sejalan dengan tren global. Di Amerika Serikat, pengadilan Los Angeles menjatuhkan denda kepada Meta dan Google karena dinilai lalai melindungi pengguna muda dari desain platform yang memicu ketergantungan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut tantangan di Indonesia jauh lebih besar karena jumlah anak mencapai sekitar 70 juta jiwa untuk kelompok usia di bawah 16 tahun.
Sejumlah platform mulai beradaptasi. X menetapkan batas usia minimal 16 tahun, sementara TikTok memperkuat fitur pengawasan seperti Family Pairing serta memblokir akun pengguna di bawah 13 tahun.
Penggunaan Berlebih Picu Risiko Kesehatan
Ahli endokrinologi anak, Prof. Aman Bhakti Pulungan, menegaskan bahwa aktivitas digital berlebihan dapat memicu sindrom metabolik, yang mencakup obesitas, hipertensi, gangguan gula darah, dan kolesterol tinggi.
Durasi layar yang tinggi mendorong gaya hidup kurang aktif. Kondisi ini meningkatkan penumpukan lemak, menurunkan hormon pelindung metabolisme, serta memicu resistensi insulin yang berujung pada tekanan darah tinggi.
Kebiasaan tersebut juga kerap disertai konsumsi makanan tidak sehat, seperti junk food, makanan olahan, dan minuman manis. Pola ini memperburuk kondisi tubuh hingga memicu obesitas.
Paparan layar turut mengganggu kualitas tidur. Cahaya biru dan rasa takut tertinggal (FOMO) membuat anak begadang, sehingga hormon lapar dan kenyang menjadi tidak seimbang.
Orang Tua Jadi Kunci Pengawasan
Prof. Aman menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah risiko tersebut. Selain mengawasi, orang tua juga perlu memberi contoh pola hidup sehat.
Pengaturan durasi dan kualitas penggunaan gadget menjadi langkah utama. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan waktu layar anak tidak lebih dari dua jam per hari.
Selain itu, orang tua perlu mendorong aktivitas fisik, menjaga pola makan, serta mengatur waktu istirahat. Komunikasi terbuka juga penting agar anak memahami risiko dunia digital, termasuk perundungan siber.
Dorong Generasi Lebih Sehat
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes, sekaligus menjaga kesehatan mental generasi muda.
Melalui langkah tersebut, pemerintah menargetkan lahirnya generasi yang lebih sehat, produktif, dan siap bersaing di masa depan.
Seperti disampaikan Prof. Aman, anak mungkin tidak mengingat perangkat terbaik yang diberikan, tetapi akan selalu mengingat waktu dan perhatian dari orang tua.
(eny)














