Tarif Listrik PLN April 2026 Tetap Tidak Naik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan di tengah kebijakan tarif listrik yang tetap berlaku pada April 2026.

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan di tengah kebijakan tarif listrik yang tetap berlaku pada April 2026.

Jakarta, iNBrita.comTarif listrik per kWh pada 20–26 April 2026 tetap tidak berubah. Dengan demikian, pemerintah masih mempertahankan tarif listrik yang berlaku pada kuartal II 2026 tanpa penyesuaian.

Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Dalam hal ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Acuan Penetapan Tarif Listrik

Selanjutnya, penetapan tarif listrik April 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.

Indikator Ekonomi yang Digunakan

Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah menggunakan sejumlah indikator ekonomi makro. Antara lain, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Turun di Pegadaian

Adapun untuk kuartal II 2026, pemerintah menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
  • ICP: 62,78 dolar AS per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • HBA: 70 dolar AS per ton

Alasan Tarif Tidak Berubah

Meskipun demikian, hasil perhitungan tersebut tidak langsung mengubah tarif. Sebaliknya, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik. Di satu sisi, langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Perbedaan Prabayar dan Pascabayar

Sementara itu, tarif listrik PLN berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran. Sebagai contoh, pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Sebaliknya, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Baca Juga :  Prediksi dan Jadwal Libur Iduladha 2026

Rincian Tarif Listrik 20–26 April 2026

Berikut rincian tarif listrik per kWh pada periode tersebut:

1. Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp1.352
  • 1.300 VA: Rp1.444,70
  • 2.200 VA: Rp1.444,70
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
  • ≥6.600 VA: Rp1.699,53

2. Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53

3. Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp415
  • 900 VA bersubsidi: Rp605
  • 900 VA RTM: Rp1.352
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70
  • ≥3.500 VA: Rp1.699,53

Dengan demikian, seluruh pelanggan PLN masih menggunakan tarif yang sama selama periode ini. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas
Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Aturan Kemenkes
Kejagung Bongkar Korupsi Pengadaan MBG Senilai Rp1 Triliun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:00 WIB

BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:00 WIB

BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Berita Terbaru

Alfin mengajak ASN membiasakan pilah sampah saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. ( Foto Discominfo Sungai penuh)

SUNGAI PENUH

Hari Lingkungan Hidup, Alfin Ajak ASN Pilah Sampah

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyerahkan KTP-el kepada pelajar dan warga terdampak kebakaran di Disdukcapil Kota Sungai Penuh, Jumat (5/6).

SUNGAI PENUH

Alfin Serahkan KTP-El Bagi Pelajar dan Korban Kebakaran

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:00 WIB

Personel Polres Kerinci menyosialisasikan aturan baru pengisian BBM subsidi Bio Solar di SPBU, Kamis (4/6/2026).

SUNGAI PENUH

Polres Kerinci Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:00 WIB

Foto: Gardu Induk 150 kV Margakarya di KIIC, Karawang, yang mendukung pasokan listrik untuk pusat data Microsoft. (Dok. PLN)

Ekonomi

Dolar AS Naik, Nasib Tarif Listrik Jadi Sorotan

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:00 WIB

Aplikasi penghasil uang.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang dari Game yang Sedang Populer

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:00 WIB