Gambaran Umum Libur Mei 2026
Jakarta, iNBrita.com — Secara umum, bulan Mei 2026 menghadirkan salah satu periode dengan jumlah hari libur terbanyak sepanjang tahun. Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama selain libur nasional, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan beberapa momen libur panjang Mei 2026 (long weekend).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah menetapkan enam hari libur. Secara rinci, pemerintah membagi jumlah tersebut menjadi empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama.
Daftar Libur Nasional
Adapun daftar libur nasional adalah sebagai berikut:
- 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 Hijriah
- 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
Jadwal Cuti Bersama Mei 2026
Sementara itu, pemerintah menetapkan cuti bersama pada:
- 15 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Cuti bersama Iduladha
Dengan demikian, susunan tanggal yang berdekatan dengan akhir pekan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati beberapa periode libur panjang. Sebagai contoh, libur Hari Buruh menghadirkan long weekend pertama pada 1–3 Mei 2026, yaitu dari Jumat hingga Minggu.
Selanjutnya, peringatan Kenaikan Yesus Kristus menghadirkan libur panjang pada 14–17 Mei 2026 karena adanya tambahan cuti bersama pada hari Jumat.
Periode Libur Terpanjang
Di sisi lain, akhir bulan menghadirkan periode libur terpanjang. Libur Iduladha yang jatuh pada 27 Mei berdekatan dengan perayaan Waisak pada 31 Mei. Oleh karena itu, jika masyarakat mengambil cuti tambahan pada 29 Mei (Jumat), mereka dapat menikmati libur hingga enam hari berturut-turut, yaitu dari 27 Mei hingga 1 Juni 2026.
Secara keseluruhan, rangkaian libur tersebut mencakup Iduladha (27 Mei), cuti bersama (28 Mei), cuti tambahan (29 Mei), akhir pekan (30–31 Mei), serta Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
Terakhir, pemerintah memberlakukan aturan cuti bersama yang berbeda bagi sektor swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Pada umumnya, perusahaan memotong jatah cuti tahunan karyawan swasta saat mereka mengambil cuti bersama. Sebaliknya, pemerintah tidak memotong hak cuti tahunan ASN untuk cuti bersama.
(eny)














