Home / Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 18:00 WIB

Kalender Mei 2026 Dipenuhi Libur dan Long Weekend

Foto: Ilustrasi liburan.

Foto: Ilustrasi liburan.

Gambaran Umum Libur Mei 2026

Jakarta, iNBrita.com  — Secara umum, bulan Mei 2026 menghadirkan salah satu periode dengan jumlah hari libur terbanyak sepanjang tahun. Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama selain libur nasional, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan beberapa momen libur panjang Mei 2026  (long weekend).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah menetapkan enam hari libur. Secara rinci, pemerintah membagi jumlah tersebut menjadi empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama.

Daftar Libur Nasional

Adapun daftar libur nasional  adalah sebagai berikut:

  • 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 Hijriah
  • 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
Baca juga :   Dua Tahanan Kabur Akhirnya Diringkus Polres Kerinci

Jadwal Cuti Bersama Mei 2026

Sementara itu, pemerintah menetapkan cuti bersama pada:

  • 15 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Cuti bersama Iduladha

Dengan demikian, susunan tanggal yang berdekatan dengan akhir pekan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati beberapa periode libur panjang. Sebagai contoh, libur Hari Buruh menghadirkan long weekend pertama pada 1–3 Mei 2026, yaitu dari Jumat hingga Minggu.

Selanjutnya, peringatan Kenaikan Yesus Kristus menghadirkan libur panjang pada 14–17 Mei 2026 karena adanya tambahan cuti bersama pada hari Jumat.

Periode Libur Terpanjang

Di sisi lain, akhir bulan menghadirkan periode libur terpanjang. Libur Iduladha yang jatuh pada 27 Mei berdekatan dengan perayaan Waisak pada 31 Mei. Oleh karena itu, jika masyarakat mengambil cuti tambahan pada 29 Mei (Jumat), mereka dapat menikmati libur hingga enam hari berturut-turut, yaitu dari 27 Mei hingga 1 Juni 2026.

Baca juga :   Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Secara keseluruhan, rangkaian libur tersebut mencakup Iduladha (27 Mei), cuti bersama (28 Mei), cuti tambahan (29 Mei), akhir pekan (30–31 Mei), serta Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.

Terakhir, pemerintah memberlakukan aturan cuti bersama yang berbeda bagi sektor swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Pada umumnya, perusahaan memotong jatah cuti tahunan karyawan swasta saat mereka mengambil cuti bersama. Sebaliknya, pemerintah tidak memotong hak cuti tahunan ASN untuk cuti bersama.

(eny)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Eng Hian memberikan keterangan soal rotasi pelatih ganda putra PBSI di Pelatnas Cipayung.

Nasional

PBSI Segarkan Pelatih Ganda Putra Pelatnas
Banjir bandang menghancurkan rumah dan ruko milik Kenael Joris di Nagari Salareh Aia, Agam.

Nasional

Banjir Bandang Lenyapkan Harta, Joris Selamatkan Keluarga
Tersangka Ayu Puspita di Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan WO

Nasional

Korban Penipuan WO Ayu Puspita Terus Bertambah
Oditur Militer membacakan tuntutan hukuman mati terhadap prajurit TNI di Pengadilan Militer Medan

Nasional

Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh Istri
"Anak menerima porsi makanan bergizi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG)."

Nasional

Presiden Prabowo Minta Kasus Keracunan MBG Tak Dipolitisasi
Presiden Prabowo Subianto menyalami keluarga prajurit TNI gugur di Lebanon di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Tiga Prajurit TNI Gugur
Ketua TP PKK Kerinci Novra Wenti menghadiri Rakornas Posyandu 2025 di Jakarta

Nasional

Ketua TP PKK Kerinci Hadiri Rakornas Posyandu 2025 di Jakarta
Gus Ipul dan Letkol Teddy Indra Wijaya saat kunjungan ke Sekolah Rakyat Tangerang Selatan membahas pendamping PKH.

Nasional

Gus Ipul Tunjuk Letkol Teddy Pimpin Pendamping PKH