Jakarta, iNBrita.com – Polda Metro Jaya mengungkap jumlah laporan terkait penipuan wedding organizer (WO) Ayu Puspita terus bertambah. Hingga kini, masyarakat telah membuat 277 laporan polisi.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa pada Senin, 12 Januari 2026, masyarakat membuat 24 laporan polisi, dan posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta jajaran menerima 277 laporan pengaduan.
Total Kerugian Capai Rp 18,4 Miliar
Polisi mencatat, kerugian akibat ulah WO Ayu Puspita mencapai Rp 18.443.155.435. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini.
Penyidik terus mendata dan mendalami kasus ini, sehingga angka kerugian masih berpotensi bertambah.
Tersangka WO dan Ancaman Hukum
Saat ini, Ayu Puspita dan seorang tersangka lain berinisial DPH telah ditahan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Modus Penipuan
Polda Metro Jaya menemukan Ayu Puspita menarik korban dengan berbagai tawaran menarik. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan, “Para tersangka menawarkan fasilitas tambahan untuk memikat korban.”
Mereka menjual paket pernikahan murah tetapi tetap menjanjikan lokasi pernikahan yang fantastis. Ayu Puspita dan tersangka lainnya juga menawarkan paket honeymoon gratis ke Bali untuk meningkatkan minat korban.
Kombes Iman menjelaskan, “Para tersangka menawarkan paket liburan ke tempat-tempat menarik, seperti Bali, dengan paket honeymoon, sehingga korban tertarik menggunakan jasa mereka.”
Sejak Kapan Kasus Ini Terjadi
Kombes Iman menyebut, Ayu Puspita menjalankan usaha ini sejak 2016. Pada 2024, ia mendirikan usaha berbadan hukum untuk meningkatkan skala operasionalnya.
“Jasa ini berlangsung sejak 2016, dan pada 2024 tersangka meningkatkan dalam bentuk badan hukum,” ujar Kombes Iman (tim)














