Isu Guru Honorer 2027 Dirumahkan, Kemendikdasmen Beri Klarifikasi
Jakarta, iNBrita.com — Belakangan ini, media sosial menyebarkan kabar yang menyebut pemerintah akan melarang guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer mengajar dan merumahkan mereka mulai tahun 2027. Kabar tersebut kemudian memicu keresahan di kalangan pendidik.
Isu ini muncul setelah Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 beredar luas. Namun, banyak pihak salah menafsirkan isi edaran tersebut, terutama pada bagian batas waktu penugasan guru honorer.
Kemendikdasmen Menjelaskan Isi SE
Pemerintah melalui Kemendikdasmen menyusun surat edaran ini untuk memberikan kepastian status bagi ratusan ribu guru honorer di Indonesia.
Pertama, pemerintah mewajibkan guru honorer terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024 dan tetap aktif mengajar. Pemerintah juga memverifikasi data tersebut melalui sistem resmi.
Kedua, pemerintah menetapkan penugasan guru non-ASN yang memenuhi syarat hingga 31 Desember 2026. Banyak pihak keliru menafsirkan poin ini sebagai batas akhir karier guru honorer, padahal pemerintah hanya menetapkan batas administrasi penugasan.
Selain itu, pemerintah menyalurkan tunjangan kepada guru bersertifikat pendidik melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan. Pemerintah juga memberikan insentif kepada guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja, serta tetap memberikan insentif kepada guru yang belum bersertifikat.
Pemerintah daerah juga menambah penghasilan guru honorer melalui APBD sesuai kemampuan masing-masing daerah.
Dirjen GTK Tegaskan Tidak Ada Penghapusan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, membantah isu yang menyebut pemerintah akan melarang guru honorer mengajar pada 2027.
Saat mendampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak merumahkan guru honorer setelah 2026.
Ia menjelaskan bahwa Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran tersebut agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini agar pemerintah daerah memiliki rujukan untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN,” ujarnya.
Guru Honorer Masih Sangat Dibutuhkan
Nunuk Suryani juga menegaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru honorer dalam sistem pendidikan nasional. Data Dapodik menunjukkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Mereka menjalankan peran penting dalam menutup kekurangan tenaga pendidik, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Lebih dari 200 ribu guru non-ASN masih aktif dan kami masih membutuhkan mereka,” tegasnya.
Kesimpulan
Pemerintah menegaskan bahwa isu penghapusan guru honorer pada 2027 tidak benar. Pemerintah justru menggunakan surat edaran tersebut sebagai dasar transisi menuju penataan tenaga pendidik yang lebih jelas dan berkelanjutan.
(eny)









