Pemkab Kerinci Anggarkan Dana Rawatan Bagi Masyarakat Miskin Yang belum Memiliki Kartu BPJS.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inbrita.com,Kerinci -Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci telah menganggarkan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Kerinci sebesar 60 juta rupiah.

untuk meringankan biaya pengobatan di rumah sakit bagi masyarakat miskin
di kabupaten kerinci yang belum memiliki kartu BPJS kesehatan, yang di tanggung pemerintah daerah maupun Kartu BPJS kesehatan Mandiri untuk berobat.

Dana Rawatan tersebut baru bisa di cairkan setelah pasien menyerahkan persyaratan yang di butuhkan kepada dinas kesehatan kabupaten kerinci seperti menyerahkan photo KTP,Surat bukti biaya menjalani perawatan di rumah sakit serta surat keterangan tidak mampu dari kepala desa setempat .

“Masyarakat bayar terlebih dahulu biaya perawatan selama di rumah sakit, setelah itu mengajukan persyaratan yang di butuhkan ke Dinas Kesehatan Kerinci”.Kata Serigar

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Serigar Mengatakan,untuk pasien yang mengajukan dana rawatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci mendapatkan dana rawatan maksimal 5 juta rupiah,hal di ini karenakan keterbatasan anggaran yang tersedia ,namun terdapat juga penyakit tertentu yang tidak bisa di tanggung melalui dana rawatan seperti percobaan bunuh diri,persalinan dan perawatan mempercantik diri.

“Tidak semua penyakit yang bisa di tanggung dari dana rawatan ini, ada jenis penyakit tertentu yang tidak bisa di tanggung oleh pemerintah”.Pungkasnya

Di samping itu juga Serigar menambahkan,selain dana rawatan keluarga pasien bisa juga mengajukan dana pendamping rawatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci.

untuk satu orang keluarga pasien yang mendampingi pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit yang ada di kabupaten kerinci di bayar 100 ribu rupiah.

Sedangkan jika mendapangi pasien yang sedang menjalani perawatan di luar daerah atau di luar kabupaten kerinci,maka akan di bayar sebesar 150.000 rupiah untuk satu orang.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Pastikan Pelayanan Peserta PBI Setara dengan Mandiri
Muhammadiyah Izinkan Investasi Kripto, Ini Syaratnya
Polda Jambi Didesak Tuntaskan Dugaan Penipuan Ekskavator
Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama
Hukum Menuduh Zina Tanpa Bukti Menurut Islam
Doa Minta Hujan Lengkap Arab Latin dan Artinya
Gua Hira Saksi Turunnya Wahyu Pertama Rasulullah SAW
Penyebab Doa Belum Terkabul Meski Rutin Salat Tahajud
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:00 WIB

BPJS Pastikan Pelayanan Peserta PBI Setara dengan Mandiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Muhammadiyah Izinkan Investasi Kripto, Ini Syaratnya

Senin, 27 Juli 2026 - 22:00 WIB

Polda Jambi Didesak Tuntaskan Dugaan Penipuan Ekskavator

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:00 WIB

Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama

Senin, 22 Juni 2026 - 04:00 WIB

Hukum Menuduh Zina Tanpa Bukti Menurut Islam

Berita Terbaru

Banjir di Bangkok. (REUTERS/Athit Perawongmetha)

Travel

Banjir Bangkok Parah, Puluhan Ribu Warga Terdampak

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:00 WIB

ustrasi penggunaan aplikasi penghasil reward melalui game, kuis, survei, dan tontonan yang menawarkan penukaran poin menjadi saldo dompet digital.

Teknologi

7 Aplikasi Penghasil Uang dengan Reward Saldo DANA

Rabu, 30 Sep 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi penempatan manajer KDKMP yang akan disesuaikan dengan domisili.

Nasional

Penempatan Manajer KDKMP Jauh? Zulhas Beri Solusi

Rabu, 30 Sep 2026 - 06:00 WIB

Rapat paripurna ke-2 DPR masa sidang I 2026-2027. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Nasional

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi pedagang seblak dan persoalan sertifikasi halal yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Teks ALT:

Nasional

Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK

Rabu, 30 Sep 2026 - 04:00 WIB