Wabah Ebola Darurat Global, Indonesia Perketat Pengawasan
Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk internasional setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). langkah tersebut untuk mencegah masuknya kasus Ebola ke Indonesia melalui perjalanan internasional.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan status darurat global yang diumumkan WHO pada 17 Mei 2026 menjadi peringatan bagi seluruh negara.
Menurut Aji, WHO menetapkan status itu karena penyebaran wabah terus meluas. Selain itu, Ebola memiliki tingkat kematian yang tinggi. Otoritas kesehatan juga masih menghadapi ketidakpastian mengenai luas penyebaran penyakit tersebut.
Pengawasan Diperketat di Pintu Masuk Negara
Selain melanda Republik Demokratik Kongo, wabah Ebola juga memicu munculnya kasus terkait perjalanan di Uganda dan beberapa wilayah lain.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan memperketat pengawasan di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas internasional.
Petugas kesehatan kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan. Fokus pengawasan diberikan kepada penumpang yang datang dari negara terdampak.
Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga menyiapkan sistem rujukan cepat ke rumah sakit yang mampu menangani penyakit infeksi berisiko tinggi.
Sementara itu, petugas memantau seluruh laporan selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
Selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga menyiagakan laboratorium kesehatan nasional. Langkah ini bertujuan mempercepat proses deteksi dan konfirmasi kasus.
Kenali Gejala dan Cara Penularan Ebola
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tetap tenang. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Ebola merupakan penyakit akibat infeksi virus yang memiliki tingkat kematian rata-rata hingga 50 persen.Virus tersebut menyebar melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi.Penularan juga dapat terjadi melalui kontak dengan hewan yang terinfeksi.
Lebih lanjut, penderita biasanya mengalami gejala awal berupa demam tinggi, lemas, nyeri otot, dan sakit kepala.
Jika kondisi memburuk, pasien dapat mengalami muntah, diare, hingga perdarahan.Virus Ebola memiliki masa inkubasi antara dua hingga 21 hari setelah seseorang terpapar.
Meski demikian, hingga saat ini tenaga kesehatan masih menghadapi keterbatasan pengobatan spesifik untuk Ebola.
Imbauan Kemenkes untuk Masyarakat
Karena itu, Kementerian Kesehatan mengajak masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Masyarakat dapat memulai dengan mencuci tangan menggunakan sabun secara rutin. Selain itu, masyarakat perlu menjaga kebersihan diri dan memakai masker saat sakit.
Penerapan etika batuk dan bersin juga penting untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit.Selain menjaga kebersihan, masyarakat perlu menghindari kontak langsung dengan orang maupun hewan yang sakit.
Khusus bagi warga yang baru kembali dari Republik Demokratik Kongo atau Uganda, Kementerian Kesehatan meminta mereka lebih waspada.
Melalui berbagai langkah antisipasi tersebut, pemerintah berharap dapat menekan risiko masuknya Ebola ke Indonesia sekaligus menjaga keamanan kesehatan masyarakat.
(eny)









