Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Kemasan Rokok Standar. (Dok. Kementerian Kesehatan)

Foto: Ilustrasi Kemasan Rokok Standar. (Dok. Kementerian Kesehatan)

Standarisasi Warna Kemasan Rokok Tuai Polemik, Pemerintah Belum Sepakat

Jakarta, iNBrita.com  – Pemerintah berencana menerapkan standarisasi warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Rencana tersebut memicu perdebatan di berbagai kalangan. Pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan. Namun, sejumlah pihak meminta pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap industri hasil tembakau, tenaga kerja, hingga potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian memiliki pandangan berbeda mengenai kebijakan tersebut. Hingga kini, kedua kementerian belum mencapai kesepakatan terkait pengaturan warna kemasan rokok.

Ekonom Ingatkan Risiko Rokok Ilegal

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara menyeluruh sebelum menerapkannya di Indonesia.

Menurut Josua, konsumen Indonesia sangat sensitif terhadap harga. Oleh karena itu, ketika cukai membuat harga rokok legal tetap tinggi dan kemasan dibuat seragam, konsumen kemungkinan tidak menghentikan kebiasaan merokok. Sebaliknya, mereka dapat beralih ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.

“Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap harga (price-sensitive). Jika harga produk legal tetap tinggi akibat beban cukai sementara tampilannya dibuat seragam dengan kualitas yang sulit dibedakan, konsumen cenderung tidak akan berhenti merokok, melainkan bermigrasi ke produk yang lebih murah atau bahkan produk ilegal,” ujar Josua, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga :  Tolak Tawaran Rp 624 Miliar, Kini Nilai Rumah Zammit Turun Harga

Pengalaman Australia Jadi Sorotan

Selain itu, Josua mendorong pemerintah mempelajari pengalaman negara lain sebelum menerapkan aturan serupa. Menurutnya, keberhasilan kebijakan di negara maju tidak hanya bergantung pada desain kemasan, tetapi juga penegakan hukum, pengawasan distribusi, serta daya beli masyarakat.

Sebagai contoh, Australia mencatat kenaikan konsumsi nikotin dari sumber ilegal. Berdasarkan data Australian Bureau of Statistics (ABS), angkanya meningkat dari sekitar 12 persen pada 2017 menjadi 80 persen pada 2025.

Lebih lanjut, Josua menjelaskan kenaikan cukai membuat harga rokok legal melonjak, sedangkan harga rokok ilegal tetap rendah. Akibatnya, banyak konsumen beralih ke pasar gelap. Kondisi serupa berpotensi terjadi di Indonesia jika standarisasi warna mengurangi daya tarik produk legal.

Industri Khawatir Kehilangan Investasi dan Lapangan Kerja

Di sisi lain, Josua menilai aturan tersebut dapat menekan industri hasil tembakau yang memiliki rantai pasok panjang. Dampaknya tidak hanya dirasakan produsen, tetapi juga industri percetakan kemasan, distributor, pedagang eceran, serta petani tembakau dan cengkeh.

Selain itu, ketidakpastian regulasi diperkirakan membuat pelaku usaha menunda investasi, mengurangi kapasitas produksi, dan melakukan efisiensi.

Baca Juga :  Sushila Karki Resmi Dilantik Menjadi Perdana Menteri Baru Nepal

Akibatnya, perusahaan berpotensi mengurangi tenaga kerja sehingga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, terutama bagi pekerja usia produktif.

Kemenperin Tolak Penyeragaman Warna dan Font

Sementara itu, Kementerian Perindustrian tetap mendukung penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Meski demikian, kementerian menolak ketentuan yang menyeragamkan warna dan jenis huruf pada kemasan rokok.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan penolakan hanya berlaku pada aturan mengenai standarisasi warna dan font kemasan.

Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri nasional.

Kemenkes Tegaskan Hanya Atur Warna Kemasan

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menegaskan RPMK tidak menerapkan konsep plain packaging atau kemasan polos.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan aturan tersebut hanya mengatur penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan rokok.

Namun, produsen tetap dapat mencantumkan merek, logo, dan jenis huruf sehingga masyarakat masih bisa mengenali identitas setiap produk.

Dengan demikian, Kementerian Kesehatan berharap standarisasi warna kemasan mampu meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan tanpa menghilangkan identitas merek rokok.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK
Resmi Tangani Persija Shin Tae-yong Siap Rebut Juara
Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak
Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:00 WIB

TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:00 WIB

BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Berita Terbaru

Wawako Azhar Hamzah menerima kunjungan Wakil Bupati Mukomuko di Sungai Penuh, Kamis (2/7/2026).

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Hamzah Sambut Kunker Wakil Bupati Mukomuko

Kamis, 2 Jul 2026 - 12:00 WIB

Foto: Ilustrasi Kemasan Rokok Standar. (Dok. Kementerian Kesehatan)

Nasional

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:00 WIB

Foto: Baterai Smartphone removable. (Dok. Pexel)

Teknologi

Cara Mengecas HP yang Benar Bikin Baterai Lebih Awet

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:00 WIB

Puluhan anak mengikuti Sunatan Massal Gratis yang digelar PT Kerinci Merangin Hidro di kawasan PLTA sebagai bagian dari program CSR perusahaan.

SUNGAI PENUH

PT Kerinci Merangin Hidro Gelar Sunatan Massal Gratis

Kamis, 2 Jul 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi kode redeem FKode redeem FF terbaru 2 Juli 2026

Game

Kode Redeem FF Terbaru 2 Juli 2026 Masih Aktif

Kamis, 2 Jul 2026 - 02:00 WIB