Jakarta, iNBrita.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah yang berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Melalui kebijakan tersebut, BGN ingin menata kembali sistem pelaksanaan program sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
BGN menetapkan kebijakan itu melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pihaknya memanfaatkan masa libur sekolah untuk mengevaluasi dan menyempurnakan tata kelola program yang telah berjalan di berbagai daerah.
“Pada periode ini kami tidak mendistribusikan MBG. Dengan langkah ini, kami dapat melakukan standardisasi tata kelola operasional dan meningkatkan efisiensi sumber daya,” kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
BGN Hentikan Operasional SPPG Sementara
Selama masa penghentian program, BGN juga menghentikan operasional seluruh SPPG yang tidak menjalankan layanan. Karena itu, BGN tidak menyalurkan insentif kepada SPPG selama periode tersebut.
Selain mengatur operasional program, BGN juga menargetkan penghematan anggaran melalui kebijakan ini. Agustina menyebut penghentian sementara MBG memungkinkan pemerintah menghemat insentif SPPG hingga sekitar Rp3 triliun selama 18 hari libur sekolah.
“Dengan kebijakan ini, kami dapat menghemat insentif SPPG sekitar Rp3 triliun,” ujarnya.
GAPEMBI Nilai Kebijakan Merugikan Mitra
Namun, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak kebijakan penghentian sementara MBG. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu berpotensi merugikan relawan, pemasok bahan pangan, dan mitra pelaksana program.
Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony mengatakan penghentian operasional SPPG membuat relawan kehilangan pekerjaan sementara dan tidak menerima honor selama masa libur sekolah.
Selain itu, menurut Alven, pemasok bahan pangan berisiko mengalami kerugian karena hasil pertanian, peternakan, dan produk lainnya tidak terserap seperti biasanya.
“Relawan tidak bisa bekerja dan tidak menerima honor. Sementara itu, hasil tani dan hasil ternak yang biasanya terserap program MBG berpotensi menumpuk,” ujarnya.
GAPEMBI Soroti Penghentian Insentif
Lebih lanjut, Alven mengkritik keputusan BGN yang menghentikan pembayaran insentif kepada mitra SPPG selama masa libur sekolah. Menurutnya, BGN mengambil keputusan tersebut tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan para mitra.
Ia mengibaratkan posisi mitra SPPG seperti pemilik rumah yang menyewakan bangunan kepada pemerintah. Namun dalam kasus ini, pemerintah meminta tidak membayar biaya sewa selama masa tertentu tanpa meminta persetujuan pemilik rumah.
Menurut Alven, kebijakan tersebut dapat menimbulkan tekanan ekonomi bagi banyak pihak yang bergantung pada keberlangsungan program MBG.
Minta BGN Tinjau Ulang Kebijakan MBG
Karena itu, GAPEMBI secara resmi menolak Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Organisasi tersebut menilai surat edaran itu bertentangan dengan petunjuk teknis penyelenggaraan Program MBG yang sebelumnya telah ditetapkan oleh BGN.
Melalui pernyataan resminya, GAPEMBI meminta BGN meninjau ulang kebijakan penghentian sementara MBG dan membuka dialog dengan seluruh mitra pelaksana. Dengan langkah tersebut, GAPEMBI berharap program tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar bagi relawan, pemasok, maupun mitra SPPG.









