Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah mulai menyusun skema penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi, termasuk proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Meskipun sejumlah komponen biaya berpotensi naik akibat kondisi ekonomi global dan perubahan kebijakan di Arab Saudi, pemerintah tetap mengupayakan agar jemaah membayar biaya haji yang lebih ringan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pemerintah untuk mencari formulasi pembiayaan terbaik. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji meski kondisi ekonomi dunia menghadapi berbagai tantangan.
Faktor yang Mendorong Kenaikan Biaya Haji 2027
Menurut Dahnil, ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, serta kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi mendorong kenaikan biaya penyelenggaraan haji pada 2027.
Selain itu, kenaikan harga avtur membuat maskapai menaikkan biaya penerbangan. Sementara itu, penyedia layanan di Arab Saudi juga menaikkan tarif akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lain sehingga total biaya penyelenggaraan haji ikut meningkat.
Lebih lanjut, Pemerintah Arab Saudi menghapus layanan haji kategori D dan menaikkan seluruh layanan ke kategori C. Kebijakan tersebut secara langsung meningkatkan biaya pelayanan bagi jemaah.
Meski demikian, pemerintah masih mengkaji seluruh komponen BPIH 2027 bersama kementerian terkait, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, pemerintah belum menetapkan besaran biaya haji tahun depan.
“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat,” ujar Dahnil, dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).
Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Haji
Lebih jauh, Dahnil menegaskan pemerintah ingin meningkatkan kualitas pelayanan tanpa membebani masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah menyiapkan pola pembiayaan baru agar jemaah membayar porsi biaya yang lebih kecil dibandingkan penyelenggaraan haji sebelumnya.
Pada musim haji 2026, jemaah menanggung sekitar 61 persen biaya penyelenggaraan. Sementara itu, nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji menyumbang sekitar 39 persen dari total biaya.
Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengupayakan perubahan komposisi tersebut. BPKH diharapkan dapat menutup sekitar 60 persen biaya melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji. Dengan begitu, jemaah hanya perlu menanggung sekitar 40 persen dari total biaya penyelenggaraan.
Optimalisasi Dana Haji Jadi Andalan
Di samping itu, pemerintah menilai peluang optimalisasi nilai manfaat dana haji masih sangat besar. Selama pandemi COVID-19 pada 2020 dan 2021, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji. Selanjutnya, pada 2022 pemerintah hanya memberangkatkan sekitar separuh kuota normal sehingga dana kelolaan terus terakumulasi.
Karena itu, pemerintah dapat mengoptimalkan dana tersebut untuk membantu pembiayaan haji. Namun, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Selanjutnya, pemerintah akan membahas seluruh skema pembiayaan bersama DPR RI sebelum menetapkan besaran BPIH 1448 H/2027 M secara resmi.
Pemerintah Prioritaskan Haji Berkualitas dan Terjangkau
Pada akhirnya, Dahnil menegaskan pemerintah ingin menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau. Dengan demikian, masyarakat Indonesia tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji meski tantangan ekonomi global masih berlanjut.
(eny)









