Standarisasi Warna Kemasan Rokok Tuai Polemik, Pemerintah Belum Sepakat
Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah berencana menerapkan standarisasi warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Rencana tersebut memicu perdebatan di berbagai kalangan. Pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan. Namun, sejumlah pihak meminta pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap industri hasil tembakau, tenaga kerja, hingga potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian memiliki pandangan berbeda mengenai kebijakan tersebut. Hingga kini, kedua kementerian belum mencapai kesepakatan terkait pengaturan warna kemasan rokok.
Ekonom Ingatkan Risiko Rokok Ilegal
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara menyeluruh sebelum menerapkannya di Indonesia.
Menurut Josua, konsumen Indonesia sangat sensitif terhadap harga. Oleh karena itu, ketika cukai membuat harga rokok legal tetap tinggi dan kemasan dibuat seragam, konsumen kemungkinan tidak menghentikan kebiasaan merokok. Sebaliknya, mereka dapat beralih ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.
“Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap harga (price-sensitive). Jika harga produk legal tetap tinggi akibat beban cukai sementara tampilannya dibuat seragam dengan kualitas yang sulit dibedakan, konsumen cenderung tidak akan berhenti merokok, melainkan bermigrasi ke produk yang lebih murah atau bahkan produk ilegal,” ujar Josua, Kamis (2/7/2026).
Pengalaman Australia Jadi Sorotan
Selain itu, Josua mendorong pemerintah mempelajari pengalaman negara lain sebelum menerapkan aturan serupa. Menurutnya, keberhasilan kebijakan di negara maju tidak hanya bergantung pada desain kemasan, tetapi juga penegakan hukum, pengawasan distribusi, serta daya beli masyarakat.
Sebagai contoh, Australia mencatat kenaikan konsumsi nikotin dari sumber ilegal. Berdasarkan data Australian Bureau of Statistics (ABS), angkanya meningkat dari sekitar 12 persen pada 2017 menjadi 80 persen pada 2025.
Lebih lanjut, Josua menjelaskan kenaikan cukai membuat harga rokok legal melonjak, sedangkan harga rokok ilegal tetap rendah. Akibatnya, banyak konsumen beralih ke pasar gelap. Kondisi serupa berpotensi terjadi di Indonesia jika standarisasi warna mengurangi daya tarik produk legal.
Industri Khawatir Kehilangan Investasi dan Lapangan Kerja
Di sisi lain, Josua menilai aturan tersebut dapat menekan industri hasil tembakau yang memiliki rantai pasok panjang. Dampaknya tidak hanya dirasakan produsen, tetapi juga industri percetakan kemasan, distributor, pedagang eceran, serta petani tembakau dan cengkeh.
Selain itu, ketidakpastian regulasi diperkirakan membuat pelaku usaha menunda investasi, mengurangi kapasitas produksi, dan melakukan efisiensi.
Akibatnya, perusahaan berpotensi mengurangi tenaga kerja sehingga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, terutama bagi pekerja usia produktif.
Kemenperin Tolak Penyeragaman Warna dan Font
Sementara itu, Kementerian Perindustrian tetap mendukung penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Meski demikian, kementerian menolak ketentuan yang menyeragamkan warna dan jenis huruf pada kemasan rokok.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, menegaskan penolakan hanya berlaku pada aturan mengenai standarisasi warna dan font kemasan.
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri nasional.
Kemenkes Tegaskan Hanya Atur Warna Kemasan
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menegaskan RPMK tidak menerapkan konsep plain packaging atau kemasan polos.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan aturan tersebut hanya mengatur penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan rokok.
Namun, produsen tetap dapat mencantumkan merek, logo, dan jenis huruf sehingga masyarakat masih bisa mengenali identitas setiap produk.
Dengan demikian, Kementerian Kesehatan berharap standarisasi warna kemasan mampu meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan tanpa menghilangkan identitas merek rokok.
(eny)









