Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Terbaru soal Aset Kripto
Jakarta, iNBrita.com – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa terbaru tentang hukum transaksi dan investasi aset kripto.
Muhammadiyah menilai aset kripto sebagai komoditas digital atau māl mutaqawwam yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, Muhammadiyah menetapkan hukum asal transaksi dan investasi kripto sebagai mubah atau boleh.
Namun, Muhammadiyah memberikan sejumlah batasan. Investor harus memenuhi ketentuan syariah sebelum melakukan transaksi.
Fatwa tersebut bertanggal 15 Ramadan 1447 H atau 4 Maret 2026 M. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag., dan Sekretaris M. Rofiq Muzakkir, Ph.D., menandatangani fatwa tersebut.
Muhammadiyah Larang Kripto sebagai Alat Pembayaran
Muhammadiyah melarang masyarakat menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Masyarakat harus menggunakan Rupiah dalam transaksi pembayaran. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Muhammadiyah juga melihat volatilitas kripto sebagai salah satu masalah. Perubahan harga yang sangat cepat dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi masyarakat.
Investasi Kripto Tetap Boleh
Muhammadiyah tetap membolehkan masyarakat berinvestasi pada aset kripto. Namun, investor harus memenuhi dua kelompok syarat.
Pertama, investor harus memastikan aset kripto memenuhi syarat sebagai objek transaksi. Kedua, investor harus menggunakan mekanisme transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan aturan tersebut, Muhammadiyah tidak mengharamkan seluruh aset kripto. Muhammadiyah hanya membolehkan aset dan transaksi yang memenuhi ketentuan syariah.
Aset Kripto Tidak Boleh Terhubung Aktivitas Haram
Investor harus memastikan proyek kripto tidak terhubung dengan aktivitas haram.
Proyek kripto tidak boleh mendukung kasino digital atau crypto gambling. Proyek tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pasar gelap (dark web) maupun industri pornografi.
Karena itu, investor perlu mempelajari proyek dan ekosistem yang berada di balik sebuah token sebelum membeli aset tersebut.
Kripto Harus Memiliki Manfaat yang Jelas
Muhammadiyah juga mensyaratkan aset kripto memiliki utilitas dan fundamental ekonomi yang jelas.
Aset tersebut dapat berfungsi sebagai penyimpan nilai (store of value), sarana tata kelola (governance), atau pendukung teknologi Web3 dan smart contract.
Sebaliknya, Muhammadiyah melarang aset yang tidak memiliki manfaat nyata. Koin yang hanya mengandalkan spekulasi dapat mengandung unsur tabżīr, maysir, dan garar.
Karena itu, investor tidak boleh membeli aset hanya karena mengikuti tren atau mengejar kenaikan harga secara cepat.
Skema Ponzi dan Piramida Dilarang
Investor juga harus menghindari proyek yang menggunakan skema Ponzi atau piramida.
Proyek tidak boleh membayar keuntungan investor lama menggunakan dana investor baru. Pola tersebut mengandung unsur penipuan (tadlis) dan bertentangan dengan prinsip transaksi syariah.
Investor perlu memeriksa sumber keuntungan proyek sebelum menanamkan dana.
Muhammadiyah Larang Transaksi Futures
Muhammadiyah melarang transaksi kripto berjangka atau futures.
Dalam transaksi tersebut, investor memperkirakan pergerakan harga aset pada masa depan. Mekanisme itu tidak menghadirkan serah terima aset dan pembayaran secara langsung.
Muhammadiyah menilai mekanisme tersebut mengandung unsur jual beli utang dengan utang sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Leverage dan Margin Trading Juga Dilarang
Muhammadiyah melarang investor menggunakan utang berbunga untuk melakukan transaksi kripto, termasuk leverage dan margin trading.
Bursa biasanya memberikan pinjaman dana kepada investor melalui fasilitas tersebut. Investor kemudian membayar biaya atau bunga tertentu.
Muhammadiyah menilai mekanisme tersebut dapat mengandung unsur riba nasi’ah. Transaksi tersebut juga dapat menggabungkan akad utang dengan akad jual beli (bay’ wa salaf).
Pump and Dump Termasuk Manipulasi Pasar
Muhammadiyah juga melarang praktik pump and dump.
Pelaku biasanya menaikkan harga aset secara semu untuk menarik investor lain. Setelah harga naik, pelaku menjual aset dan mengambil keuntungan.
Praktik tersebut dapat menipu investor lain. Karena itu, Muhammadiyah menilainya mengandung unsur najsy dan tagrir.
Short Selling Tidak Sesuai Syariah
Muhammadiyah melarang short selling atau jual kosong.
Dalam praktik tersebut, seseorang menjual aset yang belum atau tidak dia miliki. Praktik itu bertentangan dengan prinsip kepemilikan dalam transaksi syariah.
Larangan tersebut mencakup transaksi di pasar futures maupun pasar spot yang menggunakan pinjaman dengan imbalan bunga.
Crypto Lending Berbunga Haram
Muhammadiyah juga melarang layanan crypto lending yang memberikan imbal hasil tetap (fixed yield).
Dalam skema tersebut, pemilik aset menyerahkan kripto dan menerima imbal hasil yang telah ditentukan. Muhammadiyah menilai mekanisme tersebut mengandung unsur riba qard.
Investor perlu memeriksa sumber dan mekanisme keuntungan sebelum menempatkan aset pada layanan pinjaman kripto.
Airdrop Memiliki Ketentuan Khusus
Muhammadiyah juga membahas pembagian koin gratis atau airdrop.
Dalam ketentuan fatwa, airdrop dapat masuk dalam kategori hibah atau ju’alah. Namun, penerima harus menjalankan tugas yang sesuai dengan syariat.
Penyelenggara tidak boleh meminta pengguna menyebarkan hoaks atau mempromosikan perjudian. Penyelenggara juga tidak boleh meminta pengguna menyimpan dana titipan yang kemudian mereka putar untuk memperoleh keuntungan.
Investor Harus Memahami Risiko
Muhammadiyah mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti euforia investasi kripto.
Investor harus melakukan riset mandiri atau Do Your Own Research (DYOR) sebelum membeli aset. Investor juga perlu memahami proyek, fungsi aset, risiko, dan mekanisme transaksi.
Langkah tersebut membantu investor mengambil keputusan secara lebih rasional. Investor juga dapat menghindari keputusan yang berpotensi mengganggu kondisi keuangan keluarga.
Gunakan Platform Kripto Resmi
Muhammadiyah mengimbau masyarakat melakukan transaksi melalui bursa atau pedagang aset kripto resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan dan kejahatan siber saat bertransaksi aset digital.
Pada akhirnya, Muhammadiyah tidak mengharamkan seluruh aset kripto. Muhammadiyah membolehkan investasi kripto selama aset tersebut memiliki manfaat yang jelas, tidak terhubung dengan aktivitas haram, dan menggunakan mekanisme transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
(VVR*)









