Muhammadiyah Izinkan Investasi Kripto, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang aset kripto.(Foto: Shutterstock/detik.com)

Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang aset kripto.(Foto: Shutterstock/detik.com)

Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Terbaru soal Aset Kripto

Jakarta, iNBrita.comMajelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa terbaru tentang hukum transaksi dan investasi aset kripto.

Muhammadiyah menilai aset kripto sebagai komoditas digital atau māl mutaqawwam yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, Muhammadiyah menetapkan hukum asal transaksi dan investasi kripto sebagai mubah atau boleh.

Namun, Muhammadiyah memberikan sejumlah batasan. Investor harus memenuhi ketentuan syariah sebelum melakukan transaksi.

Fatwa tersebut bertanggal 15 Ramadan 1447 H atau 4 Maret 2026 M. Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag., dan Sekretaris M. Rofiq Muzakkir, Ph.D., menandatangani fatwa tersebut.

Muhammadiyah Larang Kripto sebagai Alat Pembayaran

Muhammadiyah melarang masyarakat menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Masyarakat harus menggunakan Rupiah dalam transaksi pembayaran. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Muhammadiyah juga melihat volatilitas kripto sebagai salah satu masalah. Perubahan harga yang sangat cepat dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi masyarakat.

Investasi Kripto Tetap Boleh

Muhammadiyah tetap membolehkan masyarakat berinvestasi pada aset kripto. Namun, investor harus memenuhi dua kelompok syarat.

Pertama, investor harus memastikan aset kripto memenuhi syarat sebagai objek transaksi. Kedua, investor harus menggunakan mekanisme transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan aturan tersebut, Muhammadiyah tidak mengharamkan seluruh aset kripto. Muhammadiyah hanya membolehkan aset dan transaksi yang memenuhi ketentuan syariah.

Aset Kripto Tidak Boleh Terhubung Aktivitas Haram

Investor harus memastikan proyek kripto tidak terhubung dengan aktivitas haram.

Proyek kripto tidak boleh mendukung kasino digital atau crypto gambling. Proyek tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pasar gelap (dark web) maupun industri pornografi.

Karena itu, investor perlu mempelajari proyek dan ekosistem yang berada di balik sebuah token sebelum membeli aset tersebut.

Kripto Harus Memiliki Manfaat yang Jelas

Muhammadiyah juga mensyaratkan aset kripto memiliki utilitas dan fundamental ekonomi yang jelas.

Baca Juga :  Masjid Quba, Masjid Pertama Dibangun Nabi Muhammad SAW

Aset tersebut dapat berfungsi sebagai penyimpan nilai (store of value), sarana tata kelola (governance), atau pendukung teknologi Web3 dan smart contract.

Sebaliknya, Muhammadiyah melarang aset yang tidak memiliki manfaat nyata. Koin yang hanya mengandalkan spekulasi dapat mengandung unsur tabżīr, maysir, dan garar.

Karena itu, investor tidak boleh membeli aset hanya karena mengikuti tren atau mengejar kenaikan harga secara cepat.

Skema Ponzi dan Piramida Dilarang

Investor juga harus menghindari proyek yang menggunakan skema Ponzi atau piramida.

Proyek tidak boleh membayar keuntungan investor lama menggunakan dana investor baru. Pola tersebut mengandung unsur penipuan (tadlis) dan bertentangan dengan prinsip transaksi syariah.

Investor perlu memeriksa sumber keuntungan proyek sebelum menanamkan dana.

Muhammadiyah Larang Transaksi Futures

Muhammadiyah melarang transaksi kripto berjangka atau futures.

Dalam transaksi tersebut, investor memperkirakan pergerakan harga aset pada masa depan. Mekanisme itu tidak menghadirkan serah terima aset dan pembayaran secara langsung.

Muhammadiyah menilai mekanisme tersebut mengandung unsur jual beli utang dengan utang sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Leverage dan Margin Trading Juga Dilarang

Muhammadiyah melarang investor menggunakan utang berbunga untuk melakukan transaksi kripto, termasuk leverage dan margin trading.

Bursa biasanya memberikan pinjaman dana kepada investor melalui fasilitas tersebut. Investor kemudian membayar biaya atau bunga tertentu.

Muhammadiyah menilai mekanisme tersebut dapat mengandung unsur riba nasi’ah. Transaksi tersebut juga dapat menggabungkan akad utang dengan akad jual beli (bay’ wa salaf).

Pump and Dump Termasuk Manipulasi Pasar

Muhammadiyah juga melarang praktik pump and dump.

Pelaku biasanya menaikkan harga aset secara semu untuk menarik investor lain. Setelah harga naik, pelaku menjual aset dan mengambil keuntungan.

Praktik tersebut dapat menipu investor lain. Karena itu, Muhammadiyah menilainya mengandung unsur najsy dan tagrir.

Short Selling Tidak Sesuai Syariah

Muhammadiyah melarang short selling atau jual kosong.

Baca Juga :  Kecelakaan Bus di Probolinggo Tewaskan Karyawan RS Jember

Dalam praktik tersebut, seseorang menjual aset yang belum atau tidak dia miliki. Praktik itu bertentangan dengan prinsip kepemilikan dalam transaksi syariah.

Larangan tersebut mencakup transaksi di pasar futures maupun pasar spot yang menggunakan pinjaman dengan imbalan bunga.

Crypto Lending Berbunga Haram

Muhammadiyah juga melarang layanan crypto lending yang memberikan imbal hasil tetap (fixed yield).

Dalam skema tersebut, pemilik aset menyerahkan kripto dan menerima imbal hasil yang telah ditentukan. Muhammadiyah menilai mekanisme tersebut mengandung unsur riba qard.

Investor perlu memeriksa sumber dan mekanisme keuntungan sebelum menempatkan aset pada layanan pinjaman kripto.

Airdrop Memiliki Ketentuan Khusus

Muhammadiyah juga membahas pembagian koin gratis atau airdrop.

Dalam ketentuan fatwa, airdrop dapat masuk dalam kategori hibah atau ju’alah. Namun, penerima harus menjalankan tugas yang sesuai dengan syariat.

Penyelenggara tidak boleh meminta pengguna menyebarkan hoaks atau mempromosikan perjudian. Penyelenggara juga tidak boleh meminta pengguna menyimpan dana titipan yang kemudian mereka putar untuk memperoleh keuntungan.

Investor Harus Memahami Risiko

Muhammadiyah mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti euforia investasi kripto.

Investor harus melakukan riset mandiri atau Do Your Own Research (DYOR) sebelum membeli aset. Investor juga perlu memahami proyek, fungsi aset, risiko, dan mekanisme transaksi.

Langkah tersebut membantu investor mengambil keputusan secara lebih rasional. Investor juga dapat menghindari keputusan yang berpotensi mengganggu kondisi keuangan keluarga.

Gunakan Platform Kripto Resmi

Muhammadiyah mengimbau masyarakat melakukan transaksi melalui bursa atau pedagang aset kripto resmi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan dan kejahatan siber saat bertransaksi aset digital.

Pada akhirnya, Muhammadiyah tidak mengharamkan seluruh aset kripto. Muhammadiyah membolehkan investasi kripto selama aset tersebut memiliki manfaat yang jelas, tidak terhubung dengan aktivitas haram, dan menggunakan mekanisme transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama
Hukum Menuduh Zina Tanpa Bukti Menurut Islam
Doa Minta Hujan Lengkap Arab Latin dan Artinya
Gua Hira Saksi Turunnya Wahyu Pertama Rasulullah SAW
Penyebab Doa Belum Terkabul Meski Rutin Salat Tahajud
Bacaan Doa Akhir Tahun Islam Arab Latin Artinya
Rahasia Karpet Masjid Nabawi Tetap Bersih dan Nyaman
Hukum Mengambil Tempat Duduk Orang Lain Menurut Islam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Muhammadiyah Izinkan Investasi Kripto, Ini Syaratnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:00 WIB

Syarat Shalat Taubat Agar Diterima Allah SWT Menurut Ulama

Senin, 22 Juni 2026 - 04:00 WIB

Hukum Menuduh Zina Tanpa Bukti Menurut Islam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:00 WIB

Doa Minta Hujan Lengkap Arab Latin dan Artinya

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:00 WIB

Gua Hira Saksi Turunnya Wahyu Pertama Rasulullah SAW

Berita Terbaru

Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang aset kripto.(Foto: Shutterstock/detik.com)

Khasanah

Muhammadiyah Izinkan Investasi Kripto, Ini Syaratnya

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan ekosistem Motor Listrik Nasional (Molinas) di fasilitas produksi Alva, Cikarang, Bekasi.(Foto : Eva/detikcom)

Nasional

Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia

Kamis, 13 Agu 2026 - 22:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi menerima penghargaan Terbaik II Program 3 Juta Rumah Regional Sumatera di Batam.

KERINCI

Kerinci Raih Terbaik II, Dapat 250 Unit Bedah Rumah

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:00 WIB

Harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2,7 juta per gram pada kamis 13/8/ 2026.

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20 Ribu

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:00 WIB

Ilustrasi rupiah dan dolar AS saat nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.( Foto : Ilustrasi AI )

Ekonomi

Rupiah Melemah, Dolar AS Menguat, Ini Penyebabnya

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:00 WIB