Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah hingga kini belum menerbitkan regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Pemerintah juga belum menetapkan aturan yang mengatur perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Meski begitu, guru PPPK penuh waktu dapat mempelajari aturan yang baru pemerintah terbitkan untuk dosen PPPK. Aturan tersebut mengatur mekanisme pengadaan khusus PNS bagi dosen yang sebelumnya berstatus PPPK.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Aturan tersebut dapat menjadi gambaran mengenai kemungkinan mekanisme yang nantinya pemerintah gunakan untuk kelompok PPPK lainnya.
Syarat Dosen PPPK Mengikuti Seleksi PNS
PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur kriteria PPPK dosen yang dapat mengikuti pengadaan khusus PNS.
Pasal 4 menyebutkan bahwa pemerintah membuka kesempatan tersebut bagi PPPK dosen yang sudah diangkat paling lambat pada 2025.
Ketentuan usia juga menjadi salah satu poin penting dalam aturan tersebut.
Pasal 5 mengatur bahwa PPPK dosen yang ingin mengikuti pengadaan khusus PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, peserta harus memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK dosen.
Peserta juga harus memenuhi ketentuan usia. Pemerintah menetapkan batas usia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan dosen pada saat peserta melamar.
Ketentuan tersebut berbeda dari seleksi CPNS pada umumnya yang menetapkan batas usia maksimal 35 tahun untuk pelamar pada sejumlah formasi.
Selain persyaratan usia, peserta juga harus memenuhi berbagai ketentuan administrasi sebagai calon ASN.
Peserta harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba.
Peserta juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, peserta harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.
Dosen PPPK Tidak Otomatis Menjadi PNS
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu tidak akan otomatis berubah status menjadi PNS.
Jika pemerintah nantinya menerbitkan aturan khusus untuk guru PPPK, mekanismenya berpotensi menggunakan proses seleksi.
Aturan untuk dosen PPPK juga menerapkan mekanisme tersebut.
PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur bahwa dosen PPPK harus mengikuti sejumlah tahapan sebelum memperoleh status PNS.
Pasal 7 menyebutkan enam tahapan pengadaan khusus PNS dosen. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.
Selanjutnya, Pasal 12 menjelaskan bahwa proses seleksi terdiri atas tiga tahap.
Peserta harus melewati seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Panitia seleksi nasional juga memiliki tugas penting dalam proses tersebut.
Pasal 9 mengatur bahwa panitia seleksi nasional merancang sistem seleksi, menyusun soal seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang, serta melaksanakan seleksi.
Panitia juga mengolah hasil seleksi untuk menentukan peserta yang memenuhi ketentuan.
Masa Kerja PPPK Bisa Diperhitungkan
Salah satu poin yang menarik dalam PP Nomor 26 Tahun 2026 berkaitan dengan masa kerja.
Pemerintah tidak serta-merta mengabaikan masa kerja dosen selama berstatus PPPK.
Pasal 14 mengatur bahwa PPPK dosen yang lulus seleksi pengadaan khusus akan diangkat menjadi PNS dosen.
Peserta yang lulus juga mendapatkan pangkat dan golongan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan masa kerja peserta ketika masih berstatus PPPK dosen.
Pasal 14 ayat (3) menyebutkan bahwa masa kerja PNS dapat mempertimbangkan masa kerja PPPK dosen.
Kemudian, ketentuan mengenai penetapan masa kerja tersebut berada pada pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai aturan manajemen ASN.
PPPK Tetap Bekerja Selama Proses Seleksi
PP Nomor 26 Tahun 2026 juga memberikan kepastian mengenai status dosen PPPK selama proses pengadaan khusus PNS berlangsung.
Pasal 17 menyatakan bahwa PPPK dosen tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai proses pengadaan khusus PNS dosen selesai.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian agar proses perubahan status tidak langsung menghentikan tugas PPPK.
Bagi PPPK dosen yang tidak mengikuti pengadaan khusus karena faktor batas usia pensiun, mereka tetap menjalankan tugas sampai perjanjian kerja berakhir.
Hal serupa berlaku bagi PPPK dosen yang tidak mengikuti tahapan pengadaan khusus PNS. Mereka tetap menjalankan tugas hingga masa perjanjian kerja berakhir.
Menunggu Aturan Khusus Guru PPPK
Ketentuan untuk dosen PPPK tersebut tentu belum bisa menjadi dasar pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Pemerintah tetap perlu menerbitkan regulasi khusus yang mengatur mekanisme tersebut.
Namun, PP Nomor 26 Tahun 2026 dapat menjadi gambaran bagi guru PPPK penuh waktu mengenai kemungkinan pola pengangkatan yang akan pemerintah gunakan.
Pertanyaan pentingnya kini adalah apakah aturan untuk guru PPPK nantinya akan memiliki ketentuan serupa.
Terutama terkait batas usia, mekanisme seleksi, serta penghitungan masa kerja PPPK.
Guru PPPK penuh waktu masih perlu menunggu regulasi resmi dari pemerintah untuk mendapatkan kepastian mengenai mekanisme perubahan status menjadi PNS.
(VVR*)









