Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 13 September 2026
Jakarta, iNBrita.com – Harga emas Antam hari ini, Minggu (13/9/2026), tidak berubah dari perdagangan sebelumnya. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, Antam masih menjual emas ukuran 1 gram seharga Rp2.604.000.
Harga tersebut merupakan harga dasar emas Antam. Setelah pembeli membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, harga emas Antam 1 gram menjadi Rp2.610.510.
Sementara itu, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.454.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari Ini
PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai pilihan berat. Pembeli bisa memilih emas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (13/9/2026):
- Emas 0,5 gram: Rp1.352.000
- Emas 1 gram: Rp2.604.000
- Emas 2 gram: Rp5.148.000
- Emas 3 gram: Rp7.697.000
- Emas 5 gram: Rp12.795.000
- Emas 10 gram: Rp25.535.000
- Emas 25 gram: Rp63.712.000
- Emas 50 gram: Rp127.345.000
- Emas 100 gram: Rp254.612.000
- Emas 250 gram: Rp636.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.272.320.000
- Emas 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.544.600.000
Harga Buyback Emas Antam
Harga buyback menunjukkan nilai yang Antam gunakan saat membeli kembali emas batangan dari pemiliknya.
Hari ini, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.454.000 per gram. Harga tersebut dapat berubah mengikuti pembaruan harga emas yang berlaku.
Pemilik emas juga perlu memperhatikan ketentuan pajak saat melakukan transaksi buyback.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Pemerintah mengatur pajak transaksi emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Saat membeli emas Antam, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh Pasal 22. Pembeli dapat menggunakan bukti tersebut untuk keperluan pelaporan pajak.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Pemilik emas yang menjual kembali emasnya kepada PT Aneka Tambang Tbk juga perlu membayar pajak.
Antam menerapkan tarif pajak buyback untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta sebagai berikut:
- Pemilik NPWP: 1,5 persen.
- Pemilik tanpa NPWP: 3 persen.
Antam akan memotong pajak tersebut secara langsung dari nilai transaksi buyback.
Harga Emas Diperbarui Setiap Hari
Harga emas Antam dapat berubah mengikuti pembaruan harga yang berlaku. Karena itu, calon pembeli sebaiknya mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Laman resmi Logam Mulia memperbarui harga emas setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Itulah daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (13/9/2026), termasuk harga buyback dan ketentuan pajaknya.
(VVR*)









