Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Keputusan tersebut disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian.
Keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar Rapat Tingkat Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Menko PMK Pratikno mengatakan pemerintah telah membahas sejumlah pertimbangan sebelum menetapkan jadwal tersebut. Menurut dia, pemerintah tidak hanya memperhatikan hari besar keagamaan, tetapi juga aktivitas masyarakat secara keseluruhan.
Pertimbangkan Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Dalam penyusunannya, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya, pelaksanaan perayaan keagamaan, posisi tanggal yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu, serta kelancaran mobilitas masyarakat. Selain itu, pemerintah turut memperhitungkan potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran.
“Cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ujar Pratikno.
Rangkaian Libur Dimulai Januari
Sementara itu, masyarakat akan mengawali rangkaian libur nasional 2027 pada Jumat, 1 Januari, bertepatan dengan Tahun Baru Masehi.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan sejumlah hari besar keagamaan dan hari nasional sebagai hari libur hingga akhir tahun.
Idul Fitri Dapat Libur dan Cuti Bersama
Adapun periode Idul Fitri menjadi salah satu rangkaian libur yang cukup panjang. Pemerintah menetapkan 10 dan 11 Maret 2027 sebagai libur nasional Idul Fitri 1448 Hijriah.
Selain itu, pemerintah menetapkan 9, 12, dan 15 Maret sebagai cuti bersama. Dengan pengaturan tersebut, masyarakat memiliki waktu yang lebih leluasa untuk merayakan Idul Fitri dan melakukan perjalanan mudik.
Agustus Diwarnai Dua Libur Nasional
Memasuki Agustus, masyarakat kembali mendapatkan dua hari libur nasional. Pertama, Maulid Nabi Muhammad SAW pada Minggu, 15 Agustus.
Kemudian, dua hari setelahnya, pemerintah menetapkan Selasa, 17 Agustus sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Natal dan Isra Mikraj Tutup Tahun
Sementara itu, rangkaian libur nasional 2027 berlanjut hingga penghujung Desember. Pemerintah menetapkan Sabtu, 25 Desember sebagai libur Natal.
Sehari kemudian, Minggu, 26 Desember, masyarakat kembali mendapatkan libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Daftar Lengkap 18 Libur Nasional 2027
Berikut daftar lengkapnya:
- Jumat, 1 Januari — Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret — Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
- Rabu, 10 Maret — Idul Fitri 1448 Hijriah
- Kamis, 11 Maret — Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret — Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret — Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Sabtu, 1 Mei — Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei — Idul Adha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni — Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu, 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Minggu, 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar 8 Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama.
- Jumat, 5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret — Hari Raya Idul Fitri 1448 H
- Kamis, 25 Maret — Wafat Yesus Kristus
- Selasa, 18 Mei — Idul Adha 1448 H
- Rabu, 19 Mei — Waisak 2571 BE
- Jumat, 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
Dengan demikian, masyarakat sudah dapat mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari. Selanjutnya, masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan, kegiatan keluarga, maupun agenda lainnya dengan kalender libur 2027.









