Jakarta, iNBrita.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Rabu (21/10/2026). Hakim menyatakan Sudewo bersalah dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan perangkat desa.
Hakim Nyatakan Sudewo Bersalah
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Edwin Puyono, menyatakan Sudewo melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menyatakan Sudewo melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim juga menyatakan Sudewo melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 huruf e UU yang sama juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.
Sudewo Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sudewo. Dia harus melunasi denda tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar denda, Sudewo harus menjalani pidana pengganti selama 100 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jika tidak mampu melunasi kewajiban tersebut, dia harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Vonis penjara dan denda tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar, atau Rp100 juta lebih tinggi daripada putusan hakim.
Korupsi DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa
Perkara korupsi proyek DJKA yang menjerat Sudewo terjadi ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Sementara itu, perkara pemerasan perangkat desa berlangsung saat Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030.
Dalam perkara korupsi proyek DJKA, jaksa mendakwa Sudewo menerima aliran dana sebesar Rp3,8 miliar. Adapun dalam perkara pemerasan perangkat desa, Sudewo diduga memungut dana sebesar Rp2,4 miliar.









