Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca artikel detiknews,

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Baca artikel detiknews, "Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara" selengkapnya https://news.detik.com/foto-news/d-8717535/bupati-pati-nonaktif-sudewo-divonis-8-5-tahun-penjara. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Jakarta, iNBrita.com  — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Rabu (21/10/2026). Hakim menyatakan Sudewo bersalah dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan perangkat desa.

Hakim Nyatakan Sudewo Bersalah

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Edwin Puyono, menyatakan Sudewo melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim menyatakan Sudewo melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menyatakan Sudewo melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 huruf e UU yang sama juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.

Sudewo Wajib Bayar Denda dan Uang Pengganti

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sudewo. Dia harus melunasi denda tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar denda, Sudewo harus menjalani pidana pengganti selama 100 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jika tidak mampu melunasi kewajiban tersebut, dia harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Vonis penjara dan denda tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar, atau Rp100 juta lebih tinggi daripada putusan hakim.

Korupsi DJKA dan Pemerasan Perangkat Desa

Perkara korupsi proyek DJKA yang menjerat Sudewo terjadi ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Sementara itu, perkara pemerasan perangkat desa berlangsung saat Sudewo menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030.

Dalam perkara korupsi proyek DJKA, jaksa mendakwa Sudewo menerima aliran dana sebesar Rp3,8 miliar. Adapun dalam perkara pemerasan perangkat desa, Sudewo diduga memungut dana sebesar Rp2,4 miliar.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi nonton drama penghasil saldo DANA 2026. ( Foto inbrita)

Uncategorized

Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026, Begini Cara Kerjanya

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:00 WIB

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca artikel detiknews,

Nasional

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Dok Kemnaker)

Nasional

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang emas tradisional. ( Foto AI INBRITA)

Nasional

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:00 WIB

Harga perak Antam menguat Rp 600 menjadi Rp 39.200, berlawanan dengan pergerakan harga perak dunia.(Foto : Ilustrasi perak-silver by AI)

Ekonomi

Harga Perak Antam Naik, Perak Dunia Malah Melemah

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:00 WIB