JAMBI, iNBrita.com – Pemerintah pusat mengucurkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp125 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Pemerintah mengalokasikan dana tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan delapan kabupaten untuk memenuhi kebutuhan operasional, logistik, serta peralatan petugas di lapangan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan bantuan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat Jambi yang menghadapi dampak karhutla. Raja Juli menyampaikan pernyataan itu saat mengunjungi Jambi pada Selasa (27/10/2026).
Pemerintah membagi bantuan senilai Rp125 miliar tersebut menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, pemerintah mengucurkan Rp85 miliar. Kemudian, pemerintah menambahkan Rp40 miliar untuk mendukung penanganan karhutla di empat kabupaten, yaitu Tebo, Bungo, Merangin, dan Kerinci.
Masing-masing kabupaten memperoleh Rp10 miliar sehingga total bantuan dari kedua tahap mencapai Rp125 miliar.
Rincian Bantuan Rp125 Miliar untuk 9 Pemda
Pada tahap pertama, pemerintah mengalokasikan Rp30 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui empat organisasi perangkat daerah (OPD).
BPBD Provinsi Jambi menerima sekitar Rp18,79 miliar. RSUD Raden Mattaher memperoleh sekitar Rp6,57 miliar, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mendapatkan sekitar Rp2,80 miliar, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menerima sekitar Rp1,84 miliar.
Selain pemerintah provinsi, pemerintah pusat juga mengalokasikan Rp55 miliar untuk empat kabupaten.
Kabupaten Batang Hari memperoleh Rp15 miliar. Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur masing-masing menerima Rp15 miliar. Sementara itu, Kabupaten Sarolangun mendapatkan Rp10 miliar.
Pada tahap kedua, pemerintah menyalurkan tambahan Rp40 miliar kepada Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, dan Kerinci. Setiap kabupaten menerima Rp10 miliar.
Berikut rincian alokasi Banpres untuk penanganan karhutla di Jambi:
| Penerima bantuan | Alokasi dana |
|---|---|
| Pemerintah Provinsi Jambi | Rp30 miliar |
| Kabupaten Batang Hari | Rp15 miliar |
| Kabupaten Tanjung Jabung Barat | Rp15 miliar |
| Kabupaten Tanjung Jabung Timur | Rp15 miliar |
| Kabupaten Sarolangun | Rp10 miliar |
| Kabupaten Tebo | Rp10 miliar |
| Kabupaten Bungo | Rp10 miliar |
| Kabupaten Merangin | Rp10 miliar |
| Kabupaten Kerinci | Rp10 miliar |
| Total | Rp125 miliar |
Al Haris Jelaskan Penggunaan Dana Karhutla
Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan tambahan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional petugas yang menangani karhutla.
Pemerintah daerah juga memanfaatkan dana itu untuk menyediakan logistik dan melengkapi peralatan satuan tugas (Satgas) yang menjalankan operasi pemadaman.
Al Haris meminta petugas memanfaatkan dukungan anggaran tersebut untuk meningkatkan kesiapan dan memperkuat upaya penanganan kebakaran di lapangan.
Ia berharap ketersediaan logistik dan peralatan membantu petugas menjalankan tugas secara maksimal, terutama saat menghadapi kebakaran di wilayah rawan karhutla.
Polda Jambi Proses 19 Tersangka Karhutla
Di sisi penegakan hukum, Polda Jambi terus menangani perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Penyidik telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka, terdiri atas dua orang dari unsur korporasi dan 17 orang perorangan.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo mengatakan penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
Jaksa meneliti kelengkapan persyaratan formal dan material untuk menentukan apakah berkas perkara sudah memenuhi syarat atau belum.
Widodo menegaskan bahwa penyidik terus memproses seluruh perkara sesuai prosedur hukum. Ia memastikan aparat tidak menghentikan penanganan kasus di tengah jalan.
Penyidik kini melanjutkan proses pemberkasan untuk memenuhi persyaratan menuju tahap P21.
Petugas Pantau Titik Api dan Cegah Kebakaran Baru
Pemerintah bersama petugas terkait terus memantau titik api, membasahi lahan rawan terbakar, dan melakukan patroli untuk mencegah kebakaran baru.
Petugas menjalankan langkah tersebut guna mengendalikan titik api dan mencegah kebakaran meluas ke kawasan lain.
Pemerintah juga mengajak masyarakat menjaga lingkungan dengan tidak membakar lahan saat membuka atau membersihkan area pertanian dan perkebunan.
Pemerintah berharap dukungan anggaran, kesiapan petugas, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat dapat menekan risiko karhutla serta memperkuat perlindungan lingkungan di Provinsi Jambi.
(eny)








