Padang, iNBrita.com – Tim Resmob Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan praktik perjudian togel online yang meresahkan masyarakat , di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kelurahan Karupuak Tabiang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial M., 52 tahun, yang diduga menjalankan aktivitas perjudian togel online dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Polisi memulai penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait mengenai dugaan praktik togel di kedai kopi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polda Sumbar memantau aktivitas di sekitar lokasi sejak pukul 20.00 WIB.
Setelah melakukan pengamatan selama sekitar dua jam, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan M. sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi kemudian memeriksa pria tersebut untuk menggali informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian yang ia jalankan.
Dalam pemeriksaan awal, M. mengakui telah memasang togel online dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mendalami perkara itu.
Saat melakukan penindakan, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru langit dan uang tunai sebesar Rp4.151.000.
Petugas menemukan uang tersebut di dalam kantong plastik hitam yang tersimpan di saku celana M. Berdasarkan keterangan awal, M. mengumpulkan uang itu dari aktivitas taruhan togel online dan menyiapkannya untuk membayar pemasang yang memenangkan taruhan.
Setelah berhasil mengamankan pria tersebut dan menyita barang bukti, petugas segera membawa M. ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, penyidik masih harus membuktikan dugaan keterlibatan M. melalui proses hukum.
Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti untuk mengungkap alur transaksi taruhan tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian online itu. Melalui pendalaman tersebut, penyidik berharap dapat mengungkap seluruh fakta perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)









