Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900 ribu.
Kemnaker menjadwalkan pencairan bantuan tersebut pada November hingga Desember 2026. Pemerintah akan menyalurkan dana melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan program BSU untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas perekonomian masyarakat.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar bantuan tersebut tepat sasaran dan menjangkau pekerja yang membutuhkan.
Kemnaker mengatur ketentuan penerima BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Melalui aturan tersebut, Kemnaker mensyaratkan calon penerima memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga harus mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara aktif hingga Agustus 2026.
Selain persyaratan administrasi, pemerintah membatasi penghasilan calon penerima. Pekerja harus memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja.
Kemnaker menggunakan data gaji terakhir yang perusahaan laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penentuan penerima. Data tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk pekerja di daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, pemerintah menyesuaikan batas penghasilan dengan UMK setempat. Pemerintah juga menerapkan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK dapat menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan batas penghasilan.
Meski demikian, pemerintah tidak memasukkan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri sebagai penerima program BSU 2026.
Pekerja dapat memeriksa persyaratan dan mengikuti perkembangan informasi pencairan bantuan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
(eny)









