BSU 2026, Subsidi Upah, Kemnaker, Pekerja, Rp900 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Inbrita

Foto : Inbrita

Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 untuk membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap penerima memperoleh total Rp900 ribu.

Kemnaker menjadwalkan pencairan bantuan tersebut pada November hingga Desember 2026. Pemerintah akan menyalurkan dana melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah menjalankan program BSU untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung aktivitas perekonomian masyarakat.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar bantuan tersebut tepat sasaran dan menjangkau pekerja yang membutuhkan.

Kemnaker mengatur ketentuan penerima BSU 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Melalui aturan tersebut, Kemnaker mensyaratkan calon penerima memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga harus mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara aktif hingga Agustus 2026.

Selain persyaratan administrasi, pemerintah membatasi penghasilan calon penerima. Pekerja harus memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja.

Kemnaker menggunakan data gaji terakhir yang perusahaan laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penentuan penerima. Data tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Untuk pekerja di daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, pemerintah menyesuaikan batas penghasilan dengan UMK setempat. Pemerintah juga menerapkan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK dapat menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan batas penghasilan.

Meski demikian, pemerintah tidak memasukkan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri sebagai penerima program BSU 2026.

Pekerja dapat memeriksa persyaratan dan mengikuti perkembangan informasi pencairan bantuan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Ikan Sidat Ungguli Salmon, Kaya Omega-3
Ombudsman RI Raih Nilai 100, Perkuat Integritas Pelayanan Publik
BPGMN Perkuat Mitigasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
Misteri Teh Berbusa Saat Demo, Polisi Selidiki Asal-usulnya
Kapolri Minta Sindikat Siber Dimiskinkan, Aset Dilacak
Wako Alfin Dorong Investor Kembangkan Bisnis di Sungai Penuh
Demo Mahasiswa Trisakti Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah
PT Semen Padang Raih Apresiasi atas Aksi Tanggap Bencana.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 07:00 WIB

BSU 2026, Subsidi Upah, Kemnaker, Pekerja, Rp900 Ribu

Minggu, 1 November 2026 - 03:00 WIB

Terungkap! Ikan Sidat Ungguli Salmon, Kaya Omega-3

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Ombudsman RI Raih Nilai 100, Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:00 WIB

BPGMN Perkuat Mitigasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Misteri Teh Berbusa Saat Demo, Polisi Selidiki Asal-usulnya

Berita Terbaru

Foto : Inbrita

Nasional

BSU 2026, Subsidi Upah, Kemnaker, Pekerja, Rp900 Ribu

Senin, 2 Nov 2026 - 07:00 WIB

Wako Alfin menghadiri pembukaan MTQH ke-55 Provinsi Jambi 2026 ( Foto Prokopim)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dukung Kafilah Tampil Maksimal di MTQH ke-55 Jambi

Senin, 2 Nov 2026 - 06:00 WIB

Lee Jae Wook sebagai Hyuk Jun dalam serial horor Netflix, Dead-End Job. (Foto: Instagram @netflixkr)

Entertainment

Lee Jae Wook Bintangi Serial Horor Terbaru Netflix Dead-End Job

Senin, 2 Nov 2026 - 04:00 WIB

Jesica Yap Harumkan Indonesia di Musik Dunia. (Foto: Joanne Leung Photography)

Entertainment

Jesica Yap Harumkan Indonesia Prestasi Musik Internasional

Senin, 2 Nov 2026 - 03:00 WIB