Wartawan Demo, Independensi Pers dan Kode Etik Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atribut pers harus mencerminkan profesionalisme dan independensi wartawan.

Atribut pers harus mencerminkan profesionalisme dan independensi wartawan.

Jambi, iNBrita.com  – Wartawan yang mengikuti aksi demonstrasi sambil mengenakan atribut pers berpotensi melanggar prinsip independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tindakan tersebut dapat mencampurkan kepentingan pribadi atau kelompok dengan tanggung jawab profesional seorang jurnalis.

Wartawan Detektif Spionase, Syukria Darma, menyampaikan pandangan tersebut pada Kamis (5/11/2026). Ia menyoroti maraknya wartawan yang turun ke jalan, mengikuti demonstrasi, berorasi, bahkan menyuarakan tuntutan dengan mengenakan rompi, kartu identitas, dan atribut organisasi pers.

Wartawan Harus Menjaga Batas Tugas Jurnalistik

Menurut Syukria, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik, mulai dari mencari, mengolah, hingga menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Namun, wartawan tidak boleh menggunakan perlindungan profesi tersebut sebagai tameng ketika melakukan aktivitas di luar tugas jurnalistik.

“UU Pers melindungi wartawan yang sedang mencari, mengolah, dan menyebarkan berita. Bukan wartawan yang sedang berorasi, membawa spanduk, dan menuntut di jalan. Ketika ikut demo, dia tidak lagi menjalankan fungsi jurnalistik, melainkan bertindak sebagai aktivis,” tegas Syukria.

Wartawan dan LSM Memiliki Fungsi Berbeda

Syukria menilai masyarakat perlu memahami perbedaan fungsi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). LSM menjalankan fungsi advokasi dan memperjuangkan kepentingan tertentu, sedangkan wartawan bertugas menyampaikan informasi secara independen, akurat, dan berimbang.

Ia menegaskan, wartawan harus memberikan ruang pemberitaan kepada semua pihak, baik kelompok yang menyampaikan tuntutan maupun pihak yang menghadapi tuntutan tersebut.

“Kalau hari ini wartawan ikut demo menuntut bupati atau perusahaan, besok bagaimana dia bisa menulis berita yang adil tentang bupati atau perusahaan itu? Independensi dan objektivitasnya tentu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Tiga Prinsip Kode Etik Jurnalistik Jadi Sorotan

Syukria juga mengingatkan wartawan agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Ia menyoroti tiga ketentuan yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Pertama, Pasal 1 KEJ mewajibkan wartawan menjaga independensi. Ketika wartawan ikut demonstrasi dan menyuarakan tuntutan terhadap pihak tertentu, tindakannya dapat menimbulkan konflik kepentingan serta meragukan independensinya.

Kedua, Pasal 3 KEJ mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan peristiwa secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Wartawan harus mengutamakan fakta dan verifikasi, bukan menggunakan profesinya untuk memperjuangkan tuntutan pribadi.

Ketiga, Pasal 4 KEJ melarang wartawan membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan juga harus menjaga integritas ketika menggunakan identitas profesinya dalam berbagai aktivitas di ruang publik.

Atribut Pers Bukan Alat Memperjuangkan Kepentingan

Selain mematuhi KEJ, wartawan yang bergabung dengan organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga harus menaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan organisasi. Setiap anggota wajib menjaga kehormatan profesi, mempertahankan independensi, serta mematuhi ketentuan organisasi.

“Memakai ID Card, rompi pers, dan atribut organisasi pers sambil mengikuti demonstrasi dapat menimbulkan persoalan etika dan penyalahgunaan identitas profesi. Wartawan harus menggunakan atribut pers untuk mendukung pekerjaan jurnalistik, bukan untuk memperkuat kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.

Pelanggaran Tetap Memiliki Konsekuensi Hukum

Lebih lanjut, Syukria menjelaskan bahwa wartawan tetap harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang melanggar aturan. Dewan Pers dapat menangani dugaan pelanggaran kode etik sesuai kewenangannya, sedangkan organisasi profesi dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan aturan internal masing-masing.

Jika seseorang melakukan pengrusakan, penganiayaan, penghasutan, atau pemerasan ketika mengikuti demonstrasi, aparat penegak hukum dapat memproses perbuatannya berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Status wartawan maupun kepemilikan kartu pers tidak menghapus pertanggungjawaban hukum seseorang.

“Jangan berlindung di balik kartu pers. Kartu pers bukan tameng untuk melakukan pelanggaran hukum. Setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Wartawan Harus Melawan Ketidakadilan Lewat Berita

Syukria mengingatkan wartawan agar tetap menyuarakan ketidakadilan melalui karya jurnalistik. Menurutnya, wartawan dapat mengungkap penyimpangan, mengawasi kebijakan pemerintah, dan mengawal kepentingan masyarakat dengan menyajikan berita investigatif yang kuat, akurat, serta didukung bukti.

Ia mendorong setiap wartawan mengumpulkan dokumen, menggali keterangan narasumber, memeriksa fakta, dan meminta konfirmasi dari semua pihak sebelum menerbitkan berita.

“Tulis berita investigasi yang tajam, lengkap dengan data dan konfirmasi. Kawal persoalan itu melalui pemberitaan sampai tuntas. Satu berita yang benar bisa memberikan dampak besar bagi masyarakat. Pers memiliki kekuatan melalui fakta, bukan dengan meninggalkan independensi profesinya,” pungkas Syukria.

Penulis : Syukria Darma

Editor : Ernita

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KI Apresiasi Komitmen Transparansi Ombudsman Jambi
Harmo Desak Al Haris Perhatikan Kerinci-Sungai Penuh
Mutasi Polri November 2026, 10 Pamen Polda Jambi
Alfin Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Ombudsman Jambi
Nuzran Joher Lantik Saiful Roswandi Pimpin Ombudsman Jambi
Ribuan Warga Antusias Saksikan Pawai Ta’aruf MTQH Jambi
Prakiraan Cuaca Jambi 2 November 2026, Waspada Hujan
Sekda Alpian Hadiri Pelantikan Dewan Hakim MTQH Jambi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:00 WIB

KI Apresiasi Komitmen Transparansi Ombudsman Jambi

Jumat, 6 November 2026 - 08:00 WIB

Wartawan Demo, Independensi Pers dan Kode Etik Dipertanyakan

Rabu, 4 November 2026 - 21:00 WIB

Harmo Desak Al Haris Perhatikan Kerinci-Sungai Penuh

Rabu, 4 November 2026 - 06:00 WIB

Mutasi Polri November 2026, 10 Pamen Polda Jambi

Senin, 2 November 2026 - 21:00 WIB

Alfin Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Ombudsman Jambi

Berita Terbaru

 Kementerian Kebudayaan menggelar Anugerah Kebudayaan Indonesia 2026 dengan 63 penghargaan dalam tujuh kategori.(Foto : Shonya NR/detikcom)

Nasional

Kemenbud Berikan 63 Penghargaan dalam AKI 2026

Jumat, 6 Nov 2026 - 20:00 WIB

Honda CBR1000RR-R Fireblade 2027 hadir dengan tiga varian dan pembaruan 75 persen komponen.(Foto : Dok. Honda)

Teknologi

Honda Perkenalkan CBR1000RR-R Fireblade 2027 Terbaru

Jumat, 6 Nov 2026 - 19:00 WIB

Hyundai Neira, mobil listrik terbaru Hyundai untuk pasar Indonesia.(Foto : Dok.HMID)

Teknologi

Hyundai Neira Meluncur, SUV Listrik Tujuh Penumpang Lokal

Jumat, 6 Nov 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS 2027.

Nasional

PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027

Jumat, 6 Nov 2026 - 17:00 WIB

IHSG melemah 1,97% pada sesi pertama perdagangan, Jumat (6/11/2026), seiring tekanan jual yang melanda seluruh sektor saham.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

IHSG Anjlok 1,97%, Seluruh Sektor Saham Melemah

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:00 WIB