Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Dijebloskan ke Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH,INBRITA.COM – Kasus Korupsi kembali menyeruak di Kota Sungai Penuh, kali ini Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh KH, Sekretaris KONI BZ dan Bendahara Koni T ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Setelah diperiksa, ketiga tersangka keluar dari Kantor Kejari Sungai Penuh dengan mengenakkan rompi pink serta tangan terborgol. Ketiga tersangka langsung masuk ke mobil tahanan Kejari Sungai Penuh dengan pengawalan yang ketat, Selasa (27/02/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH, MH menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan penyidikan selama berbulan-bulan “Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial KH, BZ, dan TRM. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya di kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (27/02/24) siang.

Dalam penyidikan ini, Kajari mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi serta melibatkan 4 ahli. “Termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, ahli keuangan negara, dan ahli pajak,” beber dia.

Antonius berujar, sebagai pengurus KONI, tersangka memanipulasi anggaran dengan berbagai macam dalih seperti meningkatkan biaya seragam, akomodasi, bahkan menggarong uang Cabang Olahraga (Cabor) dengan dalih pajak yang tidak ada dasar hukumnya.

“Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Pembendaharaan Negara, Perpres pengadaan barang dan jasa dan tata cara pemungutan pajak. Sehingga berdasarkan perhitungan saat ini para tersangka adalah telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 779 juta,” terangnya.

Pasal yang disangkakan, lanjut Kajari, yaitu pasal 2 dan pasal 3. “Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup,” tuturnya.

Kajari menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kokoh dan fakta hukum. “Kita menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” imbuhnya.

Sementara, penasehat hukum tersangka Oktir Nebi, SH, MH mengatakan akan melihat perkembangan kasus terlebih dahulu untum menentukan langkah yang bakal diambil. “Langkah kedepan kita lihat perkembangannya dulu, namun saat ini baru penetapan tersangka dan penahanan. Kedepan kami akan mempelajari berkas dan pembuktiannya ada dipersidangan,” tukasnya.

Editor: Sebri Asdian

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Pastikan Pelayanan Peserta PBI Setara dengan Mandiri
Polda Jambi Didesak Tuntaskan Dugaan Penipuan Ekskavator
Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai
Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun
Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci
Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung
Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan
RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:00 WIB

BPJS Pastikan Pelayanan Peserta PBI Setara dengan Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 22:00 WIB

Polda Jambi Didesak Tuntaskan Dugaan Penipuan Ekskavator

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:00 WIB

Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Tragedi Tol Pekanbaru-Dumai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelajar Tewas Tenggelam Saat Liburan di Simalungun

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:00 WIB

Kecelakaan Maut Tol Permai Tewaskan Lima Warga Kerinci

Berita Terbaru

Ilustrasi BBM subsidi di SPBU Pertamina.(Dok. Pertamina)

Ekonomi

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Senin, 14 Sep 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi clipper sedang mengedit video pendek untuk media sosial.

Teknologi

Peluang Kerja Digital Clipper dengan Penghasilan Menjanjikan

Senin, 14 Sep 2026 - 02:00 WIB

PJJ diperpanjang akibat kabut asap di Kota Jambi.(Foto Ilustrasi Pelajar/Foto: Pradita Utama)

Jambi

Kabut Asap Memburuk, Sekolah Jambi Kembali Daring

Senin, 14 Sep 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi nonton drama Cina sambil kumpulkan koin. ( Foto AI)

Teknologi

Aplikasi Ini Tawarkan Koin dari Menonton Drama Cina

Senin, 14 Sep 2026 - 00:00 WIB

Profesi clipper menawarkan peluang penghasilan dari konten video pendek.(Foto: dok. Getty Images/tawattiw)

Teknologi

Jadi Clipper Bisa Cuan Jutaan dari Video Pendek

Minggu, 13 Sep 2026 - 23:00 WIB