Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Dijebloskan ke Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH,INBRITA.COM – Kasus Korupsi kembali menyeruak di Kota Sungai Penuh, kali ini Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh KH, Sekretaris KONI BZ dan Bendahara Koni T ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Setelah diperiksa, ketiga tersangka keluar dari Kantor Kejari Sungai Penuh dengan mengenakkan rompi pink serta tangan terborgol. Ketiga tersangka langsung masuk ke mobil tahanan Kejari Sungai Penuh dengan pengawalan yang ketat, Selasa (27/02/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH, MH menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan penyidikan selama berbulan-bulan “Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial KH, BZ, dan TRM. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya di kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (27/02/24) siang.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Resmi Buka Safari Ramadhan 1447 H

Dalam penyidikan ini, Kajari mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi serta melibatkan 4 ahli. “Termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, ahli keuangan negara, dan ahli pajak,” beber dia.

Antonius berujar, sebagai pengurus KONI, tersangka memanipulasi anggaran dengan berbagai macam dalih seperti meningkatkan biaya seragam, akomodasi, bahkan menggarong uang Cabang Olahraga (Cabor) dengan dalih pajak yang tidak ada dasar hukumnya.

“Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Pembendaharaan Negara, Perpres pengadaan barang dan jasa dan tata cara pemungutan pajak. Sehingga berdasarkan perhitungan saat ini para tersangka adalah telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 779 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Ada Upaya Memecah Belah Gerakan Mahasiswa Kerinci, Ini Klarifikasi Ketum IMM

Pasal yang disangkakan, lanjut Kajari, yaitu pasal 2 dan pasal 3. “Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup,” tuturnya.

Kajari menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kokoh dan fakta hukum. “Kita menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” imbuhnya.

Sementara, penasehat hukum tersangka Oktir Nebi, SH, MH mengatakan akan melihat perkembangan kasus terlebih dahulu untum menentukan langkah yang bakal diambil. “Langkah kedepan kita lihat perkembangannya dulu, namun saat ini baru penetapan tersangka dan penahanan. Kedepan kami akan mempelajari berkas dan pembuktiannya ada dipersidangan,” tukasnya.

Editor: Sebri Asdian

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung
Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan
RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan
Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang
Pria dari Jawa Pingsan Bawa Uang Mainan Rp230 Juta
Perjuangan Painah, Penjual Daun Pisang Menuju Tanah Suci
Guru Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel Upro
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Gudang Smelter Timah
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Pria dari Jawa Pingsan Bawa Uang Mainan Rp230 Juta

Berita Terbaru

Aplikasi penghasil uang.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang dari Game yang Sedang Populer

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:00 WIB

Honda Brio dan Toyota Agya menjadi pilihan hatchback populer untuk kebutuhan harian di Indonesia.(Gambar dibuat oleh Claude AI)

Teknologi

Honda Brio vs Toyota Agya Pilih Terbaik

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi pengisian BBM dengan campuran bioetanol 5 persen di SPBU sebagai bagian dari kebijakan ESDM (Foto: Pertamina)

Ekonomi

ESDM Wajibkan Bioetanol 5 Persen di SPBU

Jumat, 5 Jun 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi Imam Al Ghazali. Foto: Ilustrasi: Fauzan Kamil

Khasanah

Kisah Imam Al-Ghazali Tokoh Islam Berpengaruh Sepanjang Masa

Jumat, 5 Jun 2026 - 04:00 WIB

Foto ilustrasi: Thinkstock

Kesehatan

Waspadai Gejala Kolesterol Tinggi yang Muncul di Kaki

Jumat, 5 Jun 2026 - 03:00 WIB