Home / Daerah

Sabtu, 9 Maret 2024 - 16:25 WIB

Kades Semerah Palsukan Tandatangan Bendahara Untuk Pencairan Dana Desa

KERINCI,INBRITA.COM – Pemerintahan Desa Semerah mempunyai permasalahan yang cukup kompleks ini disampaikan oleh BPD, staf Desa dan juga tokoh masyarakat.

Menurut mereka Jalfahri Agus yang baru menjabat satu tahun sebagai Kepala desa disinyalir bertindak sewenang-wenang, tidak transparansi dan menganggap semua bisa diatur sendiri, anggaran desa seperti milik pribadi.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber ( BPD, staf Desa dan tokoh masyarakat ) menyampaikan bahwa Disinyalir anggaran tahun 2023 :
1). Kepala desa dengan sengaja Mark-up anggaran yang sudah ada dalam APBDes.

2). Perencanaan awal yang di sepakati saat musyawarah desa dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.

Baca juga :   Wawako Azhar Lantik Sembilan Pejabat Eselon II

3). Penyaluran anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.

4). Terkait penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan dan Lansia sangat besar ( ada pengeluaran fiktif ) dibandingkan dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan.

Diduga kuat untuk melancarkan aksinya Kepala desa bekerjasama dengan Oknum Kadus dalam pencarian anggaran memalsukan tandatangan Bendahara desa dan selanjutnya yang mencairkan adalah Oknum Kadus.

Saat dikonfirmasi awak media dan tim beberapa waktu lalu Kepala desa menyangkal semua, dan menjawab tidak usah didengar apa yang disampaikan masyarakat karena itu adalah orang-orang yang tidak senang dengan Kepala desa, bahkan sampai bersumpah menyebut nama Tuhan. Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti hasil yang didapat awak media, Kepala desa tidak bisa berkata-kata lagi, dan terlihat gelisah dan gemetaran.

Baca juga :   Bupati Purwakarta Berduka, Istri Tercinta Diny Yuliani Wafat

Ketua LSM Fakta Sikorman mengatakan, tindakan Jalfahri Agus sebagai kepala desa disinyalir menyalahi peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Negara RI no. 28 tahun 1999 dan UU no. 20 tahun 2012 pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.

“Sedangkan tindakan melakukan pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.”Tegas Sikorman.

Sumber:Sergapreborn-bers

Berita ini 199 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Gunung Marapi erupsi, hujan abu terlihat.

Daerah

Gunung Marapi Erupsi, Hujan Abu Landa Wilayah

Daerah

HMD ke-72, Kurnia Ningsih Berharap Pemerintah Merespon Informasi Dini BMKG
Kepala Dinas Kominfo Kerinci Yuldi Candra menerima penghargaan Badan Publik Informatif dari Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Daerah

Kerinci Raih Kembali Predikat Informatif Keterbukaan Informasi

Daerah

PT KMH PLTA Kerinci Turunkan Dua Alat Berat Dilokasi Longsor
Walikota Alfin kunjungi Kementerian PUPR dorong pembangunan infrastruktur Sungai Penuh

Daerah

Alfin Dorong Pusat Percepat Infrastruktur Sungai Penuh

Daerah

Pj Bupati Asraf : Rapat Paripurna Bagian Proses Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah
Ilustrasi pembegalan terhadap pengendara ojek menggunakan senjata tajam

Daerah

Pembegal Tukang Ojek Sumur Ditangkap Kurang 24 Jam
Wisatawan bersantai di Pantai Padang pada malam hari sambil menikmati pemandangan laut.

Daerah

Pantai Padang Dipadati Wisatawan Nikmati Suasana Malam