Ahli: Terdakwa Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum saat memberikan keterangan di sidang kasus korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal.( Foto inbrita)

Ahli hukum saat memberikan keterangan di sidang kasus korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal.( Foto inbrita)

Jambi — Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (14/7). Kali ini, Terdakwa menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum pidana.

Mantan Bendahara Dispora, Hanita Anggun Patria, menyampaikan kesaksiannya. Ia mengaku mengetahui proyek tersebut karena menjabat sebagai bendahara pada 2022.

Hanita menjelaskan bahwa pencairan dana berlangsung dua tahap, yakni 30% dan 100%. Menurutnya, pelaksana proyek mengajukan permohonan pencairan ke bagian umum. Bagian umum meneruskan ke Kepala Bidang Olahraga, lalu ke Kepala Dinas. Setelah itu, disposisi Kadis turun ke PPTK dan bendahara.

Sebagai bendahara, Hanita hanya memproses Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). PPK dan PPK Keuangan harus memverifikasi sebelum berkas dikirim ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Baca Juga :  Prakiraan BMKG Cuaca Jambi Hari Ini Hujan Ringan

Hanita menegaskan, Bakeuda yang mengeluarkan SP2D dan menyerahkannya langsung kepada pelaksana proyek.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., ikut memberikan keterangan. Ia menilai, dakwaan “bersama-sama” dalam kasus korupsi wajib disertai bukti adanya kesepakatan dan kehendak bersama.

Prof. Usman menyatakan, pengguna anggaran tidak bisa langsung diminta pertanggungjawaban pidana jika tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia mengingatkan bahwa pidana hanya berlaku bagi pelaku nyata.

Baca Juga :  Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Ganja Dua Ratus Kilogram

Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 25, yang menegaskan pentingnya pembuktian materil dalam kasus korupsi.

“Kalau tidak ada perbuatan melawan hukum, terdakwa harus bebas,” kata Prof. Usman.

Sidang berlanjut dengan pemeriksaan Terdakwa hingga menjelang magrib. Jaksa mencoba mengaitkan Terdakwa dengan bukti chat.

Namun, kuasa hukum terdakwa Viktorianus Gulo SH MH membantahnya. Mereka menegaskan bahwa ahli forensik sebelumnya sudah membantah chat tersebut. Tidak ada saksi lain yang menguatkan.

Saksi Yusrizal pun mengakui bahwa pelaksana proyek memenangkan tender secara sah.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Emas Ilegal Bungo Mengalir ke Sumut
Pemesanan Es Di Jambi Meningkat Saat Listrik Padam
Ketua Umum PWI Pusat Ajak Tertibkan Organisasi dan KTA
Kapolda Jambi Pimpin Patroli KRYD Malam Minggu
Anggota DPR Desak Investigasi Kematian Dokter Jambi
Pemprov Jambi Dukung Penuh Program MBG Nasional
Al Haris Bangga Dua Daerah Jambi Berprestasi
Walikota Alfin Hadiri HUT ke-77 Kabupaten Batanghari
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Peredaran Emas Ilegal Bungo Mengalir ke Sumut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemesanan Es Di Jambi Meningkat Saat Listrik Padam

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Ajak Tertibkan Organisasi dan KTA

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Patroli KRYD Malam Minggu

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Anggota DPR Desak Investigasi Kematian Dokter Jambi

Berita Terbaru

Pengisian daya mobil listrik di stasiun pengisian umum Amerika Serikat( foto : www.liputan6.com )

Teknologi

Peralihan Mobil Listrik di AS Semakin Kuat

Selasa, 2 Jun 2026 - 07:00 WIB

KODE REDEEM – Ilustrasi Free Fire (6/8/2025). Berikut kode redeem FF lainnya yang bisa diklaim.

Game

Update Kode Redeem FF 2 Juni Hadiah Gratis

Selasa, 2 Jun 2026 - 06:00 WIB

Ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi kembali dibuka setelah moratorium dicabut. ( Foto AI)

Ekonomi

Peluang Besar Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi

Selasa, 2 Jun 2026 - 05:00 WIB

Mbah Sarjo Utomo, jemaah haji tunanetra kloter 1 YIA bersiap pulang ke Tanah Air Foto: Media Center Haji 2026

Khasanah

Tunanetra Indonesia Selesaikan Haji Meski Sempat Pingsan

Selasa, 2 Jun 2026 - 04:00 WIB

Petugas medis melakukan pemeriksaan skrining kanker kolorektal sebagai bagian dari Program Cek Kesehatan Gratis Nasional untuk deteksi dini kanker usus.(Foto: Pradita Utama)

Kesehatan

Program Cek Gratis Nasional Dorong Skrining Kanker Usus

Selasa, 2 Jun 2026 - 03:00 WIB