Home / Jambi

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:29 WIB

Ahli: Terdakwa Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti

Ahli hukum saat memberikan keterangan di sidang kasus korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal.( Foto inbrita)

Ahli hukum saat memberikan keterangan di sidang kasus korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal.( Foto inbrita)

Jambi — Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (14/7). Kali ini, Terdakwa menghadirkan saksi meringankan dan ahli hukum pidana.

Mantan Bendahara Dispora, Hanita Anggun Patria, menyampaikan kesaksiannya. Ia mengaku mengetahui proyek tersebut karena menjabat sebagai bendahara pada 2022.

Hanita menjelaskan bahwa pencairan dana berlangsung dua tahap, yakni 30% dan 100%. Menurutnya, pelaksana proyek mengajukan permohonan pencairan ke bagian umum. Bagian umum meneruskan ke Kepala Bidang Olahraga, lalu ke Kepala Dinas. Setelah itu, disposisi Kadis turun ke PPTK dan bendahara.

Sebagai bendahara, Hanita hanya memproses Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). PPK dan PPK Keuangan harus memverifikasi sebelum berkas dikirim ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Baca juga :   Kode Redeem FF 10 Januari 2026 SG Meteor

Hanita menegaskan, Bakeuda yang mengeluarkan SP2D dan menyerahkannya langsung kepada pelaksana proyek.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., ikut memberikan keterangan. Ia menilai, dakwaan “bersama-sama” dalam kasus korupsi wajib disertai bukti adanya kesepakatan dan kehendak bersama.

Prof. Usman menyatakan, pengguna anggaran tidak bisa langsung diminta pertanggungjawaban pidana jika tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia mengingatkan bahwa pidana hanya berlaku bagi pelaku nyata.

Baca juga :   Noprizal Resmi Jabat Panitera PA Muara Bulian Kelas I B

Ia juga mengutip Putusan MK Nomor 25, yang menegaskan pentingnya pembuktian materil dalam kasus korupsi.

“Kalau tidak ada perbuatan melawan hukum, terdakwa harus bebas,” kata Prof. Usman.

Sidang berlanjut dengan pemeriksaan Terdakwa hingga menjelang magrib. Jaksa mencoba mengaitkan Terdakwa dengan bukti chat.

Namun, kuasa hukum terdakwa Viktorianus Gulo SH MH membantahnya. Mereka menegaskan bahwa ahli forensik sebelumnya sudah membantah chat tersebut. Tidak ada saksi lain yang menguatkan.

Saksi Yusrizal pun mengakui bahwa pelaksana proyek memenangkan tender secara sah.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

 

Berita ini 145 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Saiful Roswandi duduk mengenakan peci hitam dan kacamata, tampak berbicara saat menanggapi arahan Presiden Prabowo tentang peningkatan pelayanan publik.

Jambi

Ketua Ombudsman RI Jambi Dukung Pemecatan Pejabat Malas
Gubernur Jambi Al Haris menjenguk atlet Oki Yusmika yang terbaring di rumah sakit akibat kanker tulang.

Jambi

Berjuang Melawan Kanker, Oki Yusmika Tutup Usia
Gubernur Jambi Al Haris membuka Festival Olahraga Tradisional dan Kreasi Budaya KORMI 2025 di Lapangan Kantor Gubernur Jambi.

Jambi

Gubernur Al Haris Buka Festival Olahraga Tradisional KORMI
Wako Sungai Penuh Alfin SH duduk bersama kepala daerah se-Provinsi Jambi dalam Rakor dan Evaluasi Hasil SPI 2024.

Jambi

Wako Alfin Tegaskan Komitmen Integritas di Rakor SPI
Yazzer Arafat, Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengajak masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh menjaga stabilitas sosial demi kelancaran pembangunan daerah.

Jambi

Stabilitas Sosial Kunci Pembangunan Kerinci dan Sungai Penuh
Gubernur Jambi Al Haris menjenguk atlet Oki Yusmika yang terbaring di rumah sakit akibat kanker tulang.

Jambi

Gubernur Jambi Akan Bantu Biaya Pengobatan Oki Yusmika
Petugas BMKG memantau peta sebaran gempa Kepulauan Tanimbar.

Jambi

BMKG: Gempa 4,0 Guncang Merangin Jambi Tanpa Tsunami
walikota berpose bersama Bupati Batanghari acara dalam suasana resmi.

Jambi

Walikota Alfin Hadiri HUT ke-77 Kabupaten Batanghari